Komisi II DPRD Riau Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Adat Melayu

Rabu, 15 November 2023

Komisi II DPRD Riau menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait tuntutan hak 20 persen masyarakat kepada PT SIR, Rabu (15/11/2023). (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Provinsi Riau menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait tuntutan hak 20 persen masyarakat kepada PT Surya Intisari Raya (SIR), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/11/2023).

Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Septina Primawati. Hadir dalam pertemuan ini, Ketua AMA Riau Hery Ismanto, beserta beberapa perwakilan dari AMA Riau. 

Berawal dari kejanggalan yang dilakukan oleh PT SIR berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009. AMA Riau telah melakukan berbagai usaha guna menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru, masyarakat Desa Tualang, dan Desa Maredan Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau.

"Jadi usaha ini sudah kami lakukan ke tingkat pemerintah kab/kota, tapi alasannya tidak memiliki wewenang. Okura salah satunya, kami dapatkan data, Okura melampirkan kerjasama dengan salah satu oknum masyarakat dan 72 KK menerima pola mitra, namun 30 orang diantaranya tidak mengetahui mengenai data yang dilampirkan. Koperasi yang dibentuk tidak pernah diumumkan kepada  
masyarakat," terang Ketua AMA Riau Hery Ismanto. 

Masyarakat ini, lanjut Hery, selalu dilemahkan pada posisi bahwa masyarakat tidak punya hak. Ada perusahaan menggarap yang keluar dari HGU nya sendiri. Ada juga garapan yang melanggar hak lingkungan hidup. 

Untuk itu, Ketua AMA Riau Hery Ismanto beserta rombongan meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau serta pendampingan ke Kementerian guna menjelaskan ulang terkait hal ini. (Adv)