Komisi III DPRD Inhil dan PLN Buat Empat Poin Kesepakatan

Ahad, 25 April 2021

Indragirione.com, - Empat poin kesepakatan bersama yang ambil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan ( UP3) Rengat, usai menggelar Rapat Dengar  Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi IIl DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilah, Sabtu (24/4).

Berkas berita acara Nomor : 03/BA/KOMISI  III/DPRD/IV/2021 yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil Iwan Taruna selaku pihak pertama dan Maneger PT PLN UP3 Rengat Beny Indra Praja sebagai pihak kedua.


Adapun poin-poin yang disepakati tersebut sebagai berikut:

1. Paska padamnya listrik di Kota Tembilahan akan diusulkan pemberian kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan.

2. Pihak pertama akan melakukan pengawasan terhadap usulan pemberian kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan.

3. Pihak kedua akan menyampaikan usul pemberian kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan.

4. Progres usulan pemberian kompensasi /ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan akan disampaikan kepada pihak pertama oleh pihak kedua.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Kepala ULP PLN Tembilahan M Hoesin dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhil.