Komisi IV DPRD Inhil Gelar RDP Terkait Pengaduan FKM-Balista, THIP : Kita Menjelankan Perusahaan Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Agustus 2020

Indragirione.com, - Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menggelar  hearing Terkait adanya pengaduan Forum Komunikasi Masyarakat-Buruh Lintas Sektoral (FKM - Balista) terhadap PT TH Indo Plantation Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.


Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan & Kesejahteraan Rakyat  Samino , S.Tp., M.Si mengatakan, Pelaksanaan RDP ini berdasarkan surat permohonan FKM-Balista terhadap 13 item permasalahan karyawan kepada pihak PT. THIP Pelangiran.

"Kami tidak bisa melakukan esekusi terkait yang diajukan oleh FKM - Balista terkait 13 tuntutanya,  karena FKM Balista  tidak termasuk dalam organisasi perusahaan yang sah dan terdaftar pada disnaker, kita hanya mampu menyampaikan kepada disnaker dan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Dikatakan, Samino, kita dari Komisi IV DPRD Inhil menyarankan kepada Disnakertrans Inhil berhubung pengawasan berpindah ke provinsi, untuk itu kami meminta Disnaker Inhil untuk menyampaikan permasalahan ini ke Disnakertrans Provinsi Riau supaya dilakukan pengawasan dan penyelidikan kalau memang nanti ada temuan-temuan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-undang,"tuturnya


Sementara itu Kepala Disnakertrans Inhil Drs. H. M. Thaher, MM didamping Kabid Ketenagakerjaan Bazaruddin mengatakan, FKM Balista tersebut bukan merupakan Asosiasi Serikat Pekerja yang terdaftar di Disnaker, jadi kegiatan pertemuan di DPRD  ini hanya sebatas rapat dengar pendapat saja.

Dikatakan Bazar, kita tetap akan melakukan pengawasan terhadap pengaduan tersebut, berhubung pengawas ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhubung pengawasan sudah beralih ke Provinsi Riau sejak Januari 2017, sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kita meminta pengawas disnaker provinsi untuk menindaklanjuti.
 
Tambahnya,"  jika untuk mediasi pekerja tetap pada ranah Disnakertrans Inhil, semisal ada pihak pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

 

Sementara itu Humas  THIP, Syahri Abdullah SSL Mengatakan, kita sudah menjalankan  perusahaan  sesuai dengan undang undang tenaga kerja.


"Kami tidak melanggar peraturan peraturan perusahaan maupun peraturan tentang ketenaga kerjaan, kami tidak melayani FKM Balista ini karena FKM Balista bukan merupakan serikat bekerja,jika memang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja menghadap menyampaikan keluh kesahnya tetap akan kita pertimbangkan


Tambahnya, Kami thip sudah menjalankan perusahaan dengan berdasarkan undang undang , jika memang ada permasalahan mari  kita  selesaikan dengan cara baik baik.


Adapun 13 tuntutan karyawan melalui FKM-Balista kepada PT. THIP tersebut diantaranya:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem.
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September.
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik.
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan.
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020.
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan.
10. Hak tunjangan kepada buruh.
11. Hak cuti, haid karyawati.
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi