Konsumsi Tuak, Tujuh Remaja Digelandang Satpol PP Inhil

Senin, 21 Maret 2022

Tembilahan,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, menelusuri wilayah yang rawan terjadi pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penyakit masyarakat, Senin (21/03/2022).

Dalam melaksanakan patroli, Tim berhasil mengamankan tujuh orang Pemuda di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan, saat ditemukan pemuda ini sedang asyik nongkrong meminum minuman keras berjenis tuak dengan inisial AS (18), P (21), A (21), MA (20), HA (22), ZM (24) dan MF (21) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pemuda yang masih saja keluyuran hingga tengah malam ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Dalam patroli ini, Tim URC Satpol PP mengamankan beberapa botol tuak. Sontak tim patroli menginterogasi pemuda tersebut. Meski begitu, mereka masih saja berkilah sudah mau pulang. Padahal sudah ketahuan masih berkumpul dan mengkonsumsi minuman jenis tuak. Selanjutnya mereka digelandang ke kantor Satpol PP Kab. Inhil.

Ketujuh Pemuda tersebut didata dan dimintai keterangan. Saat gelandang dikantor Satpol PP terdapat tiga orang Pemuda tidak kooperatif dan melawan petugas. Salah seorang pemuda tersebut merupakan Resimen Mahasiswa (Menwa) salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Mereka kami berikan sanksi fisik dan sanksi sosial sebagai efek jera, kemudian para pemuda ini bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya para pemuda ini diarahkan untuk kembali ke rumah masing masing” demikian ujar DEWI NOVRINA selaku Perwira Pengendali malam itu.