Kontraktor IKK Tembilahan Tidak Termasuk dalam Surat yang Dilayangkan oleh Dinas PU-TR Inhil Terkait temuan BPK

Selasa, 25 Agustus 2020

peningkatan jalan dalam Tembilahan

Indragirione.com,- Kontraktor pelaksana pembangunan Jalan  IKK Tembilahan menyatakan tidak termasuk dalam surat yang dilayangkan oleh dinas PU-TR Inhil terkait temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.

"Pekerjaan kami, pembangunan jalan IKK Tembilahan Termasuk yang dinyatakan telah menerima surat dari Dinas PUPR inhil, sedangkan hingga saat ini, kami tidak  menerima surat dari Dinas PUPR tersebut," ujar  Wa salah satu rekanan Kontraktor pelaksana pembangunan jalan IKK Tembilahan, Selasa (25/8/20).

Terkait temuan BPK atas kelebihan bayar pekerjaan pembangunan jalan IKK Tembilahan itu, disebutkannya sudah langsung dipotong oleh Dinas PUPR sesuai dengan hasil Audit dan LHP BPK.

"Sebenarnya memang kami tidak terima hasil audit yang dilakukan BPK, karena berbeda kontrak dengan metode pembayarannya, tapi karena BPK selaku kelembagaan negara yang melakukan audit, ya kami terima saja," katanya. 

Lanjut Wa menjelaskan, jika bahasanya ada kelebihan bayar seolah-olah sudah dibayarkan, sementara kami sampai saat ini belum mendapat pembayaran atas kontrak tersebut, harusnya bukan kelebihan bayar.

Sementara itu, menurut  BPK Riau Inhil terdapat temuan kelebihan bayar senilai Rp.2.696.050.570,29, tahun anggaran 2019.

“Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyatakan sependapat dengan temuan BPK,” tulis LHP BPK Perwakilan Riau atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019.

Untuk itu, BPK Perwakilan Riau merekomendasikan kepada Bupati Indragiri Hilir agar memerintahkan Kepala Dinas PU-TR selaku pengguna anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

PLT Dinas PU-TR Inhil, Yusnaldi mengatakan telah menindaklanjuti dan memproses temuan BPK dalam penggunaan anggaran dengan melayangkan surat kepada kontraktor.

Selain itu, dipaparkan Yusnaldi bahwa ada beberapa kontraktor yang merasa keberatan atas temuan BPK tersebut.

"Mereka (Kontraktor) masih ada yang penyampaian keberatan ke BPK, bahwa temuan tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang dilaksanakan, kami selaku dinas terkait mempersilahkan para kontraktor untuk mengajukan keberatan," paparnya.

Diketahui dalam hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan sepuluh paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang didaerah itu menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp2.696.050.570,29.