Koordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, Lapas Tembilahan Ajukan Permohonan Perpanjangan Buku Pemilik Senjata Api

Jumat, 04 Februari 2022

Indragirione.com, – Setiap orang yang bukan Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api dimana untuk setiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin dan pihak yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Tembilahan Vendra Hermawan dan Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Febri Aulia Rahman berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aang Kusmawan terkait Permohonan Perpanjangan Buku Pemilik Senjata Api (BPSA), Jum’at (4/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwasannya penggunaan senjata api di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan legal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku.