Koramil 08 Himbau Masyarakat Desa Bekawan Agar Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Jumat, 11 Oktober 2019

Indragirione.com, - Koramil 08/Mandah melaksanakan himbauan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Bekawan untuk tidak membakar lahan dan hutan (Karlahut)

Hal itu disampaikan oleh Pld Suriadi, PJs Danramil 08/Mandah, himbauan ini kita lakukan kepada masyarakat Desa Bekawan agar masyarakat kita memahami dampak buruk jika melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Dampak buruk tersebut terutama bagi kesehatan, berbagai penyakit dapat dengan mudah menyerang tubuh kita seperti penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata, dan lain-lain," himbau Pld Suriadi.

Himbauan ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat Desa Bekawan Kecamatan Mandah.

selain himbauan dampak akibat karlahut, Pld Suriadi juga memberikan pemahaman sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut).

"Sanksi pidana bagi yang tertangkap membakar lahan dan hutan. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar," pungkasnya. (fs)