Korupsi PT. GCM, Mantan Bupati Inhil Telah Ditahan di Rutan Lapas

Kamis, 30 Juni 2022

INHIL,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT. GCM, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) inisial IMA telah ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kamis (30/6/2022).

Penahanan tersangka IMA atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.

Sebelumnya, IMA tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Inhil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 lalu dengan dalih kurang sehat.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan, akhirnya tersangka IMA memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 10:00 wib.

"Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, kami melakukan pemeriksaan kesehatan EKG di RSUD PH Tembilahan terhadap tersangka, hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen juga menyatakan negatif," ucapnya.

Rini menyebut tersangka kasus korupsi PT.GCM ini, ditahan di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIA Tembilahan terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022.

"Tersangka IMA melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT. GCM dan menyalahgunakan keuangan PT.GCM secara bersama-sama dengan tersangka ZI (diperiksa terpisah,red) mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.1,1 milyar lebih," sebutnya.

Awalnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi selama tiga tahun ini sebesar Rp.4,2 milyar, namun setelah beberapa aset disita dan diaudit oleh BPK menghasilkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1,1 milyar.

"Ya, total kerugian negara awalnya sebesar Rp.4,2 milyar, itu digunakan untuk mendirikan lahan pabrik dan segala macam operasional perusahaan. Setelah diaudit, BPK berpendapat bahwa kerugian negara sebesar kurang lebih 1,1 milyar," papar Rini.

Selama berada di Rutan Lapas Kelas IIA Tembilahan, dijelaskan Kepala Kejari Inhil, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap IMA.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ada nanti akan terbuka dalam penyelidikan atau persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu dijelaskan Rini, yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pasal 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Tersangka IM juga di jerat dengan pasal 3 Undang Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.