KP2PK Tembilahan Buka Pelayanan Tatap Muka dengan Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Ahad, 21 Juni 2020

Indragirione.com, -Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajaka (KP2KP) Tembilahan telah memulai membuka pelayanan secara tatap muka dalam suasana tatanan normal baru (new normal) untuk beberapa layanan perpajakan.


"Sejak hari senin (15/6/2020) kemarin Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan layanan tatap muka langsung atas beberapa layanan yang tidak dapat dilakukan secara online." ujar kepala KP2KP Tembilahan Gunawan belum lama ini


Di tambahkan Gunawan hal ini sesuai yang tertuang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta layanan tatap muka dapat berjalan secara efektif dan efisien.

" Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan” Sebutnya.


Untuk layanan perpajakan yang dikecualikan lanjut Gunawan yakni mulai dari Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, lalu Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN, Lupa Efin, dan terkahir Layanan VAT Refund Bandara.


“ Jadi terhadap layanan tersebut WP diarahkan untuk tetap menggunakan saluran layanan daring yang selama ini tersedia. Untuk layanan konsultasi diharapkan WP dapat membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti email, telepon dan chat” Sebutnya lagi.