KPU Inhil: Alokasi Anggota DPRD Tetap 45 Kursi

Kamis, 24 November 2022

Dokumentasi Humas

INHIL,- Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan pengumuman tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 23 November 2022.

Pengumuman akan dilakukan selama 7 hari terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 November 2022, masyarakan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 Desember 2022.

Adapun alokasi kursi tiap Daerah Pemilihan (Dapil) diantaranya:

Dapil Inhil I (Tembilahan, Tembilahan Hulu): 8 kursi,

Dapil Inhil II (GAS, Batang Tuaka, Gaung): 6 kursi,

Dapil Inhil III (Mandah, Pelangiran): 5 kursi,

Dapil Inhil IV (Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung): 5 kursi,

Dapil Inhil V (Enok, Kuindra, Tanah Merah, Concong): 6 kursi

Dapil Inhil VI (Reteh, Keritang, Kemuning, Sungai Batang): 10 kursi

Dapil Inhil VII (Tempuling, Kempas): 5 kursi

Jumlah Total : 45 kursi

"Sebenarnya rancangan ini tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, walaupun selama ini peristiwa kependudukan mengalami dinamika seperti kematian, kelahiran, pindah alamat keluar/masuk kabupaten, alih status TNI/Polri, namun prinsip-prinsip dan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan masih terpenuhi," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhil, Nahrawi.

 

Kendati demikian, KPU Inhil tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. 

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022 

2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: 

a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Kihajar Dewantara No.43 Tembilahan, pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau 

b. disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : [email protected] 

c. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.