KPU Inhil Berikan Penghargaan 2 kecamatan Aktif dan paling baik dalam data pemilih

Kamis, 29 Juli 2021

Indragirione.com, --KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir memberikan Sertifikat Penghargaan Kepada Dua Kecamatan yang paling aktif dan paling baik dalam pelaporan akurasi data penduduk tiap bulannya by Name by Adress pada tahun 2020rangka menunjang kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan Selasa, (27/07)  lalu 

Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Sungai Batang. 

Penyerahan Sertifikat Penghargaan ini dilangsungkan di Aula KPU Inhil, dan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Herdian Asmi disaksikan Anggota KPU Inhil beserta Sekretaris dan diterima langsung oleh Camat Tembilahan Hulu, dan Sekretaris Camat Sungai Batang. 

Herdian Asmi dalam sambutannya menyampaikan Terimakasih kepada Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Sungai Batang yang sangat aktif, tertib, dan konsisten setiap bulan dalam menyampaikan laporan akurasi data penduduk untuk mendukung kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan. 

“Dengan Penghargaan ini kami harapkan Kecamatan Tembilahan Hulu dan Sungai Batang dapat terus konsisten dan mempertahankan prestasinya pada tahun 2021 ini dalam hal laporan akurasi data penduduk dan semoga penghargaan ini dapat memotivasi kecamatan lain untuk mendapatkan prestasi yang sama.”ujar Hersian Asmi 

Untuk diketahui bersama KPU Kabupaten Indragiri Hilir pada 2020 lalu telah menjalin koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal dukungan kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Dukungan tersebut berupa Surat Arahan Sekretaris Daerah Indragiri Hilir kepada seluruh Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengirimkan laporan akurasi data penduduk by name by address paling lambat tanggal 5 setiap bulannya dengan tujuan ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditembuskan ke Disdukpencapil, Bawaslu, dan KPU Indragiri Hilir. 

Arahan tersebut tertuang dalam Surat nomor 100/TAPEM/657.44 per tanggal 10 Juli 2020 dan 100/TAPEM/987.66 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Penyampaian Data Kependudukan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.