INHIL,- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun anggaran 2023.
Pendaftar harus melengkapi ketentuan sebagai berikut:
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun;
c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
d. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Schat jasmasni dan rohani;
f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
h. Berdomisili di daerah tempat formasi yang dilamar (sesuai KTP);
i. Tidak terikat pekerjaan lain;
j. Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual;
2. PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :
Kualifikasi Unit Kerja Tenaga Pendukung Jumlah Formasi 40 orang (setiap kecamatan 2 orang)
Pendidikan minimal SLTA Bisa mengoperasionalkan computer minimal menguasai Microsoft office (Ms. Word, Ms. Excel dan Power Point)
Untuk Seluruh Sekretariat PPK se Kabupaten Inhil.
Informasi lebih lengkap klik: http://bit.ly/PENDAFTARAN_TENAGAPENDUKUNG_PPK