KPU Inhil Gelar Pertemuan Membahas Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Iklan Media Massa

Selasa, 12 Maret 2019

Foto : Lima Komisioner KPU
Indragirione.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPUD)  Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media massa di Wisma Selvira  Kecamatan Tembilahan Hulu. Senin (11/3) malam

Rapat jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media massa dihadiri oleh 5 Komisioner KPU, Bawaslu, tim kampanye pasangan capres-cawapres, perwakilan partai politik.


Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir Hardian Azmi, SH. MH dalam sambutanya memgatakan," Berhubung rapat umum dan iklan kampanye akan dimulai tangal 24/3, KPU perlu menyusun jadwal Kampanye rapat umum tersebut dengan parpol dan Bawaslu dengan mengadakan rapat koordinasi.

Dalam rapat sudah disepakati jadwal rapat umum dengan parpol dan Bawaslu. Selanjutnya masing - masing parpol menyusun rencana jadwal kampanye yg akan ditetapkan oleh KPU, Rapat berlangsung dalam suasana kondusif, keakraban dan demokratis. Semua masukan peserta rapat diakomodir,"Jelasnya.

"Terkait beberapa ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, diatur kapan jadwal (iklan kampanye) dan bagaimana polanya, berapa kali siarannya dan seterusnya," kata Ketua KPU Hardian Azmi, SH.MH Melalui Narasumber Komisioner KPU Hj. Hasni Novriana, SE. M.Si


Seluruh peserta pemilu, calon legislatif, termasuk juga media massa, diminta untuk memahami aturan iklan kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran.

Komisioner KPU Hj. Hasni Novriana, SE.M.Si  mengingatkan, masa kampanye saat ini belum mengizinkan peserta pemilu beriklan di media massa.


Peserta pemilu juga belum diperbolehkan kampanye menggunakan metode rapat umum. Rapat umum merupakan metode yang memungkinkan peserta, pelaksana atau timses kampanye di ruang terbuka dengan jumlah audiens disesuaikan dengan kapasitas tempat.

Kampanye media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019, dengan mengedepankan prinsip adil dan proporsional.

"Saat ini belum saatnya untuk berkampanye melalui iklan media masa ataupun melakukan kampanye rapat umum," ujarnya.(Za/ Humas KPU)