KPU Inhil Klarifikasi Temuan 1.700 Pemilih Pemilu 2024 Beralamat Tidak Lengkap

Jumat, 07 April 2023

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengklarifikasi temuan sebanyak 1.700 pemilih di Desa Keritang yang beralamat RT/RW.

Ketua KPU Inhil Herdian Asmi mengatakan ditemukannya data pemilih sebanyak 1.700 yang tidak memiliki alamat lengkap, tetapi hanya beralamat RT.RW di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning bersumber dari DP4 yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri yang diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten Inhil.

"Ditemukannya data tersebut dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih kedalam Form A Daftar Pemilih sebagai bahan coklit. Pantarlih bersama PPS Desa Keritang dan PPK Kecamatan Kemuning telah berjibaku bekerja keras dalam memasukkan pemilih yang beralamat RT, RW tersebut ke dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) sesuai dengan tempat tinggalnya sehingga didaftarkan di TPS yang dekat dengan tempat tinggalnya," ujar Herdian Asmi.

Ia mengatakan sejauh ini semua Partarlih Desa Keritang, PPS Desa Keritang, PPK Kemuning dan KPU Indragiri Hilir tidak ada menerima satupun rekomendasi nama pemilih beralamat RT, RW tersebut dari PKD, Panwascam Kemuning maupun dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

"Termasuk Surat Bawaslu Indragiri Hilir Nomor 189/PM.00.02/K.RA-02/03/2022 tanggal 28 Maret 2023 tidak ada menyebut satupun pemilih beralamat RT, RW di Desa Keritang Kecamatan Kemuning. Jadi ditemukan dan diidentifikasinya pemilih beralamat RT, RW sebanyak 1.700 orang di Desa Keritang Kecamatan Kemuning tersebut murni hasil kerja KPU Kabupaten Indragiri Hilir bersama PPK Kecamatan Kemuning, Penyusunan ke dalam DPHP dan DPS adalah hasil kerja keras Pantarlih Desa Keritang, PPS Desa Keritang bersama PPK Kecamatan Kemuning," terangnya.

Kedua, Berkenaan dengan Penambahan TPS di Kecamatan Tanah Merah Karena bertambahnya pemilih di Kecamatan Tanah Merah mengakibatkan bertambahnya TPS dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019dari semula sebanyak 74 TPS menjadi 84 TPS, atau bertambah 10 TPS.

"Penambahan TPS tersebut sudah dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno PPS yang mengalami penambahan TPS. Tetapi oleh PPK Tanah Merah tidak dimasukkan ke  dalam Berita Acara dengan alasan akan dilakukan di Rapat Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir," tuturnya.

Terhadap hal tersebut sejak tanggal 2 April 2023 pasca Rapat Pleno di PPK Tanah Merah, telah dilakukan koordinasi antara PPK Tanah Merah dengan KPU Kabupaten Indragiri Hilir dan disimpulkan penambahan 10 TPS di Kecamatan Tanah Merah akan diakomodir di Rapat Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 5 April 2023.

Sebelum diterimanya Surat Bawaslu Indragiri Hilir Nomor 215/PM.00.02/K.RI.02/04/2023 tanggal 5 April 2023 sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi intensif antara KPU Kabpaten Indragiri Hilir dengan PPK Tanah Merah, termasuk rapat Pra Pleno yang dilaksanakan pukul 10.00 Wib tanggal 5 April 2023.

Dengan demikian tanpa adapun surat Bawaslu Indragiri Hilir tersebut perbaikan tetap akan dilakukan dan secara formil diumumkan di acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir.