Kronologis Pembunuhan Junjung Siregar, Pelaku Suka Sesama jenis Karena Pernah Disodomi Saat di Penjara 15 tahun

Selasa, 09 Juli 2019

Foto : 
Indragirione.com,- Terungkap sudah modus terbunuhnya Junjung Siregar (21) warga Sosa, Padang Lawas di Betung  Satu Desa Petani, Kecamatan Bunut Pelalawan.

Pelakunya seorang Duda berinisial AM (46). Pria berkulit hitam dengan tato di dadanya itu dibekuk tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di Jalan Ambisi Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

AM mengaku kalau dialah orang yang menghabisi Junjung Siregar.

Motifnya juga mengejutkan, korban menolak ketika diajar berhubungan badan sesama jenis. Bercampur marah dan emosi, dia memukul tubuh pemuda malang itu dengan sebuah balok lantas menikamnya beberapa kali hingga korban tak lagi bernyawa.

AM lantas menguburkan tubuh Junjung Siregar tepat di belakang rumah seorang warga bernama Nur Arifin.

Di bawah gundukan tanah di belakang rumah Nur Arifin itulah, kisah penyelidikan terhadap kasus pembunuhan ini terungkap.

Nur Arifin yang curiga dengan gundukan tanah itu menggali dan menemukan sesosok mayat tanpa busana.

Dari sana, polisi mendalami kasusnya dan menemukan AM sebagai terduga pelaku utama dalam perbuatan tersebut.

AM pun berhasil dijemput di tempat tinggalnya di Jalan Ambisi Pangkalan kerinci. Dia mengakui perbuatannya membunuh korban dan dia mengisahkan bagaimana ihwal dia membunuh dan terjerat hubungan penyuka sesama jenis.

Suka Sesama jenis Setelah Dipenjara 15 Tahun


AM sendiri diketahui berstatus duda. Dia cukup lama menghabiskan umurnya di penjara karena terkait kasus pembunuhan. Selama di penjara itulah, dirinya menjadi korban sodomi.

AM  masuk penjara karena membunuh, dan menjalani hukuman selama 15 tahun, dan saat menjalani hukuman itulah ia jadi korban sodomi, dan selama 15 tahun dalam penjara membuat ia ketularan dan menjadi seorang yang suka sesama jenis atau homo.

Tersangka AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan saat ekspos kasus, Senin (8/7/2019) lalu.

Berawal dari penemuan mayat korban terkubur tak wajar di belakang rumah warga Desa Petani Kecamatan Bunut, dalam kondisi telungkup dan telanjang.

Hingga pelaku ditangkap tiga jam setelah penemuan jenazah pemuda itu.

Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, didapati motif pembunuhan yakni orientasi seksual AM yang menyimpang yakni suka sesama jenis.

Korban diminta untuk berhubungan badan oleh AM, tapi menolak dan berujung ke pembunuhan serta disodomi dalam kondisi mati.

"Ternyata pelaku juga residivisi dalam kasus pembunuhan juga di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sudah bebas dari tahanan, ternyata membunuh lagi," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, dilansir dari tribunpelalawan.com pada Selasa (9/7/2019).

Kasat Teddy menuturkan, berdasarkan penuturan pelaku AM  pada kasus pertama, ia membunuh mandor di tempatnya bekerja di Tembilahan.

Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.

AM menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas.

Selama mendekam di Lapas Tembilahan, di tempat itulah awal mula AM  terpapar perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis atau homo seksual.

Ia mengaku pertama kali menjadi korban dari kelainan seks sesama pria di dalam penjara hingga lama kelamaan dirinya terikut dalam orientasi seks yang tak wajar itu.

"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," tambah Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terungkap juga fakta-fakta sebelumnya, tak disangka karena di luar logika, sedang sekarat di kamar mandi karena dipukul dan ditusuk, pemuda di Pelalawan Riau disodomi duda homo.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau merilis kasus pembunuhan terhadap korban Junjung Siregar (21), mayat yang ditemukan terkubur tak wajar di Desa Petani Kecamatan Bunut, pada Senin (8/7/2019) di ruangan Satreskrim.

Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, didampingi para penyidik menggelar seluruh barang bukti serta tersangka AM (46) alias Asep yang menggunakan rompi tahanan berwarna jingga.

Asep mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi yang dilakukan atas dasar memuaskan hasrat seksualnya, hingga korban dibunuh secara sadis dan disodomi.

Pelaku merupakan penyuka sesama jenis dan hendak melampiaskan nafsunya.

"Pelaku memilik orientasi seksual yang menyimpang. Ia suka kepada lawasn sejenis dan melakukan hubungan intim terhadap laki-laki," ungkap Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dalam konperensi pers, Senin (8/7/2019).

Dalam penjelasannya, awal pertemuan korban Junjung dengan tersangka AM di Jalan Ambisi Kecamatan Pangkalan Kerinci beberapa hari sebelum kejadian tepatnya Senin (1/7/2019).

Pelaku menawarkan korban untuk membuka usaha menjual bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, sebab pemuda itu tidak bekerja dan ingin mencari pekerjaan.

Sebelum berangkat, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.

Disana pelaku sempat melecehkan korban dan hendak diajak berhubungan intim, lantaran merasa dirinya normal tapi korban menolak ajakan itu

Keesokan harinya mereka berangkat ke daerah Sorek untuk mensurvey lokasi untuk berjualan bakso yang dijanjikan laki-laki bekulit hitam itu.

Masih merasa percaya, korban yang tercatat sebagai warga Sosa Kecamatan Hutaraja Kabupaten Padang Lawa itu tetap mengiyakan ajakan tersangka.

Ternyata tujuannya bukan ke Sorek, malah mereka langsung ke Desa Petani Kecamatan Bunut ke rumah kakak pelaku untuk menginap disana.

Korban dan pelaku menginap satu malam di rumah yang menjadi Tempat Kejadi Perkara (TKP) pembunuhan dan sodomi, dengan alasan mau mencari pekerjaan.

Bahkan mereka sempat makan bersama keluarga kakak korban bernama Ani Haryani.

"Keluara kakaknya berangkat ke ladang, tinggal mereka berdua di dalam rumah. Disitulah terjadi pembunuhannya," tambah Kasat Teddy.

Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku ingin menyodomi korban dan melampiaskan hasrat bejatnya.

Awalnya ia merayu pemuda itu dengan baik-baik agar mau berhubungan intim di kamar mandi, Ternyata korban tetap saja menolak seperti kejadian pertama di rumah kosong di Pangkalan Kerinci.

 Lantaran sudah dirasuki nafsu setannya, tersangka memaksa Junjung yang terus menolak.

Pria yang sudah dua kali gagal membangun rumah tangga itu mengambil sebatang kayu dan memukul pundak dan kepala bagian belakang korban hingga ia rubuh.

Tak sampai disitu saja, dalam kondisi korban setengah sadar, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban dua kali dibagian dada serta perut.

Dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah serta bagian dalam peru nyaris keluar, pelaku menelungkupkan tubuh korban di dalam kamar mandi.

"Disitulah pelaku melampiaskan orientasi seksualnya. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," tandas Teddy.

Setelah hasratnya tersalurkan, residivis kasus pembunuhan itu mengambil sebuah cangkul dan menggali lubang sedalam satu meter di belakang rumah kakaknya.

Mayat korban ditarik hingga ke belakang dan ditelungkupkan di dalam liang itu dengan kondisi telanjang.

Padahal keduanya merupakan rekan kerja yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

"Sejak tersangka AM diamankan, ia sudah mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

Motifnya telah kita bongkar," tutur Kepala Polres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, kepada tribunpelalawan.com, Senin (8/7/2019).

Bedasarkan hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban lantaran korban menolak untuk diajak berhubungan seksual di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah selesai bekerja.

Selanjutnya lubang kembali ditutup memakai cangkul dan mebersihkan seluruh jejak pembunuhan itu.

AM selanjutnya menghubungi kakaknya yang masih di ladang dan menyatakan hendak pulang ke Pangkalan Kerinci ke rumah kakaknya yang satu lagi.

Setelah kembali ke rumah, saksi Ani Haryani melihat ada gundukan aneh di belakang rumahnya pada Kamis (4/7/2019).

Namun ia mengurungkan niatnya untuk mencari tahu dan memilih berangkat ke Sorek.

Keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), akhirnya Ani memberanikan diri menelisik galian tanah yang mencurigakan itu menggunakan cangkul.

Hingga akhirnya ia mendapati sesosok jasad mirip mayat manusia.

Ia terkejut dan melaporkan kepada masyarakat dan polisi atas temua itu.

Saat dibongkar semuanya ternyata benar, mayat seorang laki-laki bernama Junjung, teman adiknya AM yang sebelumnya bermalam di rumahnya.

Polisipun melakukan evakuasi dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dan sodomi ini.

Hingga akhirnya AM ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan.(***/riausky)