Kurir Shabu dari Malaysia ke Inhil Diupah 20 Juta Perkilo, Modal Nikah

Senin, 20 Juni 2022

Foto: (baju orange) 3 pelaku shabu dari TKP Kecamatan Kateman dan 1 pelaku lain dari TKP Keritang saat gelar press release

INHIL,- Tiga pelaku yang berperan sebagai kurir barang haram narkoba ditangkap oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) di sebuah kapal pengangkut kelapa, menyimpan fakta yang berhasil diungkap.

Untuk diketahui shabu seberat kurang lebih 1 kilo dan 4.930 butir pil extacy sebagai barang bukti, baru saja dimusnahkan oleh Polres Inhil bersama Forkopimda Inhil, Senin (20/6/2022) pagi. Barang bukti narkotika shabu dan ekstasi bernilai Rp.2 milyar lebih itu lebur dalam mesin aduk (blender) dicampur air keras.

Tiga pelaku tersebut berinisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) sebagai ABK dan NO (23) yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Dua pelaku MNS dan WRP warga asal GAS ini nyambi jadi kurir barang haram setelah mengantar kelapa dan pulang membawa shabu dari Malaysia.

Dua orang kurir pembawa shabu dari Malaysia inisial MNS dan WRP nyatanya diupah sebesar Rp.20 juta perkilo jika berhasil sampai ke kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah perairan Kecamatan Kateman.

"Menurut pengakuan dari kedua pelaku ini mereka diupah masing-masing Rp.10 juta perkilo, jika berhasil membawa shabu dari Malaysia ke Inhil," ungkap Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkotika, AKP Indra Lubis.

Sementara barang haram tersebut akan dijemput oleh pelaku lain, yakni NO yang juga berperan sebagai kurir membawa shabu dari Inhil ke berbagai daerah baik itu ke Jambi atau Pekanbaru, tergantung tujuan pesanan barang.

Modus yang dipakai oleh para pelaku terbilang rapi dan hampir mengecoh para aparat ketika melakukan penggeledahan kapal.

"Jadi, barang haram ini ditemukan oleh anggota kami dibalik dinding ruang kamar mesin, kebetulan anggota jeli melihat paku yang masih baru tertancap di dinding kapal, seperti baru dibongkar dan dipasang kembali. Ternyata benar saja, setelah dibongkar kami dapati shabu dibaliknya yang terbungkus karung," tuturnya.

Keberhasilan penangkapan para pelaku serta barang bukti shabu ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat, bahwa salah satu kapal membawa shabu dari Malaysia.

"Ini adalah kapal terakhir yang kami dapati shabu dari 5 kapal. Sebelumnya ada 4 kapal dengan nama yang sama sudah kami periksa berdasarkan informasi dari masyarakat, hasilnya nihil dan kapal terakhir inilah membawa dan menyimpan shabu didalamnya," imbuhnya.

Jika saja lolos dari tangkapan dan tak dicurigai oleh aparat, dua pelaku ini akan melempar shabu ke laut perairan Inhil, tak lama kemudian akan dikutip oleh NO menggunakan speedboat berkecepatan 40 pk.

"Sama dengan dua kurir sebelumnya, NO warga Mandah ini juga akan diupah Rp.20 juta perkilo untuk dirinya sendiri, jika berhasil mengantarkan barang sampai ke tangan pembeli. Dan NO ini juga berhasil kami amankan," sebutnya.

Pemilik dan pembeli shabu sampai saat ini dijelaskan Kasat Narkoba Polres Inhil masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami periksa. Sementara pemilik dan pembeli saat ini masih kami dalami," tukasnya.

Fakta dari sisi lain pengungkapan kasus narkotika ini adalah salah satu kurir yang membawa narkoba dari Malaysia, akan menikah.

"Salah satu kurir ini akan menikah, diduga kuat uang upah jika berhasil mengantarkan narkotika akan digunakan untuk modal nikah," jelas AKP Indra.

Para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Inhil untuk diinterogasi dalam penyidikan dan menunggu penetapan tersangka serta persidangan hukum.

"Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.