Lagi - Lagi Kapolres Indragiri Hilir Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Rabu, 20 Januari 2021

Indragirione.com, - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan terus berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini Kapolres Indragiri Hilir Berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana Narkoba Jenis Shabu di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, Untuk menjaga masyarakat kabupaten Indragiri Hilir tetap tentram, kita akan terus berkelahi dengan Narkoba Jenis Shabu yang bisa mengancam masa depan pemuda pemudi di kabupaten Indragiri Hilir.

 

“Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021, Polres Indragiri Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap RA dan SB diduga telah melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti, 

 

Dari RA 2 ( dua ) bungkus pelastik bening paket kecil yang di duga Narkotika Jenis shabu. 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih dengan No Sim Card : 0822 83xxxx 1 ( satu ) buah kotak rokok warna Biru Merk Magnum. Sedang BB Sb, 8 ( delapan ) bungkus pelastik bening paket kecil yang di duga Narkotika Jenis shabu. 1 ( satu ) unit Handphone Android Merk Vivo Warna Hitam dengan No Sim Card dan Uang Tunai sejumlah Rp. 1.680.000.

 

 

 

Informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis SHABU di Seputaran Jalan Km 6 Desa Pulai Indah Kec.Kempas Kab. Inhil - Riau. Kemudian Melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Kempas AKP HANDOKO SUJARYANTO.,SH.MH. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 Pukul 11.00 wib setelah mendapatkan informasi A1, di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah ada transaksi narkotika jenis shabu melalui masyarakat.

 

"Kemudian di lakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang setelah diamankan diketahui bernama saudara RA. Setelah dilakukan penggeledahan badan saudara RA ditemukan 2 (dua) Pelastik Putih Bening paket kecil Narkotika Jenis Shabu, Handphone merk Samsung lipat warna Putih dengan no sim card : 0822 839xxxx dan kotak Rokok warna biru Merk Magnum. selanjutnya dilakukan wawancara kepada RA bahwa BB tersebut diperoleh dengan cari membeli dari SB kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Saudara SB di Desa Mumpa dan pada hari yang sama sekira pukul 12.30 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SB, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu, handphone android vivo berwarna Hitam, dan Uang Tunai senilai Rp. 1.680.000.