Lagi di Kedai Kopi, ASN dan Non ASN Terjaring Razia Gakplin Satpol PP Inhil

Senin, 14 Februari 2022

INHIL,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir bersama beberapa stakeholder terkait kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Pegawai ASN dan Non ASN pada Jam Efektif Kerja di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Sekitarnya Senin (14/02/2022).

Kegiatan dilaksanakan atas Dasar Surat Bupati Inhil nomor: 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 6/SEKDA/I/HK-2022 Tentang Pembentukan Tim Patroli Pelaksanaan Kegiatan Penanganan atas Pelanggaran Perda dan Perkada berkenaan dengan Pengawasan Disiplin PNS pada Jam Kerja Efektif dan Pengawasan Disiplin Pelajar pada jam belajar sekolah.

Pengawasan Disiplin Pegawai ASN dan Non ASN pada Jam Kerja Efektif menelusuri Restoran, Cafe, Rumah Makan, Swalayan, Pasar dan warung kopi di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.

Hasil penyisiran tersebut di dapati enam orang yang terdiri dari tiga ASN berinisial Y (41), AYS (42) dan S (58) dan tiga non ASN berinisial MW (36), RA (25) dan TC (41) yang terjaring razia “bolos” kerja pada.saat jam efektif bekerja.

“Saat di pergoki oleh Tim Penegakkan Disiplin, mereka tengah asik duduk nongkrong sambil menikmati makanan dan minuman. Para pegawai yang terjaring langsung di data dan diminta keterangan,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengamatan selaku komandan lapangan Zulfan. R, SE.

“kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin bagi ASN dan non ASN yang bolos pada saat jam kerja, kami juga berharap ini juga menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi dikalangan para pegawai yang seharusnya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya,” ujar Sekretaris sekaligus Plt. Kabid PPHD Hady Rahman, S.sos, M.Si.

Beliau menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara merata baik bagi pegawai ASN maupun Non ASN yang berkeliaran pada saat jam kerja efektif tanpa ada surat perintah tugas dari pimpinan instansi masing-masing mereka akan kami data dan hasil temuan nya akan diserahkan ke Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir untuk diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021.