Lagi, MR ditangkap atas Kasus Sabu

Ahad, 03 Maret 2019

Tembilahan - Seperti tidak pernah merasa jera dengan apa yang telah dialaminya, MR (59 tahun) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan atas kasus narkoba, kini dia kembali harus berurusan dengan polisi lantaran lagi-lagi kedapatan memiliki 11 paket sabu dengan berat kotor 9,26 gram. Jumat (01/03) sekira pukul 10.30 Wib
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Narkobanya AKP BACHTIAR, SH penangkapan MR berawal dari adanya informasi bahwa dirumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Guna penyidikan proses hukum selanjutnya, kni tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu, serta1 unit HP merk Xiaomi warna silver,1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) telah pun diamankan di Mapolres Inhil..
Sumber : Humas Pemkab Inhil