Lagi, Warga Keritang Ditangkap Terkait Maraknya Peredaran Narkotika

Rabu, 05 Agustus 2020

Pelaku

Indragirione.com,- Polsek Keritang Polres Inhil Polda Riau berhasil melakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, pengungkapan dugaan narkotika tersebut, berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba yang berada di daerahnya. Senin (3/8/2020)

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melaui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno membenarkan kejadian tersebut, Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Keritang Memperoleh Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Seorang Laki-Laki Yang bernama RDJ sering melakukan transaksi Narkoba dan cukup meresahkan dirumahnya bertempat di Desa Sencalang  Kec. Keritang Kab. Inhil Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H.Martunus. M, SH selanjutnya kapolsek keritang memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan ,setelah mendapatkan informasi yang akurat" ujarnya

Kemudian Sambung Warno, pada hari Senin tanggal 03 Agustus sekira pukul 16.30 wib Berdasarkan Sprin Gas: / 19  / VIII / 2020 / Reskrim tanggal 02 Agustus 2020. Unit Reskrim polsek keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra ,SH, bersama dengan Bripka Harmoko, Briptu Yepriadi, Briptu Abdul Gapur , dan Briptu Wawan Tri Wahyudi langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Saudara RDJ  Dirumah miliknya yang bertempat di  Desa Sencalang  Kec. Keritang Kab. Inhil Riau.

" Dalam penggeledahan didalam rumah Saudara RDJ tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. Mistar Als Utoh, Ketua RT Sdr. Usman Bin Bujang dan warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :

2 (dua) Bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) Bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) Bungkus plastik bening ukuran sedang, 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 ( satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA warna merah putih, 1 ( satu)  buah silet merek SUPERIOR STAINLESS, 1 ( satu) buah kaca pirek, 1 ( satu) botol alat shabu terbuat dari botol sprit bewarna hijau, 6 (enam) pipet bewarna bening, 1 ( satu) kompor terbuat dari timah rokok, 1 ( satu) buah kotak warna hitam bertulisan LASTIKA dengan penutup bening, 1 ( satu)  buah Handphone merek SAMSUNG warna hitam." pungkasnya

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan Narkotika 2,35 GRAM
tersebut diamankan di Mako Polsek Keritang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.