Langgar Perda dan Instruksi Bupati, 10 Reklame Jenis Vertikal Banner Ditertibkan Satpol PP Inhil

Sabtu, 22 Januari 2022

INHIL,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil kembali melaksanakan Patroli rutin ketertiban umum di wilayah kecamatan Tembilahan dan wilayah kecamatan Tembilahan Hulu dengan target operasi reklame komersil yang melanggar ketentuan. 

Kegiatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Inhil tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta penegakan Instruksi Bupati Inhil, Jumat, (21/01/2022) di Tembilahan.

Dalam pelaksanaan operasi rutin tersebut ditemukan Reklame Komersil milik salah satu produk terkemuka yang terpasang pada badan jalan sepanjang jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin.

Sebanyak 10 unit reklame jenis vertical banner berukuran 2.5 cm x 69 cm sebanyak 10 unit selanjutnya diamankan ke Markas Satpol PP Inhil.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Plh. Kabid PPHD Bapak Hady Rahman mengatakan “kami telah menertibkan reklame kormersil jenis Vertical banner sebanyak 10 unit, pemilik juga sudah kita hubungi selanjutnya akan kita mintai keterangan” jelasnya. 

Selanjutnya Mas Hadi sapaan akrabnya menyampaikan kepada masyarakat, pemilik usaha dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar tidak memasang baliho, spanduk ataupun banner dan sejenisnya pada pohon-pohon dan di fasilitas umum yang dilarang. 

"Layangkan permohonan pemasang kepada kami, kami akan rekomendasikan tempat-tempat yang diperkenankan untuk diperbolehkan dipasang reklame," demikian jelasnya.

Sejauh ini terpantau Satpol PP Inhil gencar melakukan penertiban hal ini terlihat telah tertatanya lokasi lokasi pemasangan baleho sehingga tercipta lingkungan yang indah dan rapi dari reklame.