Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok, Reklame Rokok Ditertibkan Satpol PP Inhil

Senin, 14 Februari 2022

INHIL,- Satpol PP Inhil melaksanakan penertiban reklame liar wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Pengawasan Ketertiban Umum pada Spanduk Komersial berjenis Produk Tembakau yang tidak Berizin serta tidak sesuai dengan lokasi pemasangan (14/02/2022).

Giat Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Intruksi Bupati No. 264.18/SATPOL.PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

Penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin serta dipasang tidak pada tempatnya, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indragiri Hilir, alhasil didapati 5 unit reklame tembakau bermerk sama yang terpasang dibahu jalan ditertibkan. “Seluruh reklame tembakau ditertibkan, tidak ada pengecualian," ujar Plt. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kab. Inhil Hady Rahman, S. Sos., M. Si. 

Beliau menghimbau bagi masyarakat untuk lebih menaati peraturan-peraturan yang ada.

“Pemasangan reklame tidak bisa dilakukan pada sembarang tempat, ada tempat yang memang diperbolehkan ada yang tidak. Disamping itu juga izin pemasangan harus sudah dimiliki menempatkan reklame sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jadi semua harus tertib dengan aturan," ujar Hady.

Selanjutnya reklame-reklame yang ditertibkan diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir.