Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan Sebanyak 210 Narapidana Untuk Menerima Remisi Khusus Keagamaan Islam

Kamis, 28 April 2022

Indragirione.com, - Sebanyak 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan. 210 Narapidana di usulkan untuk menerima Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH melalui KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaverta, SH., MH melalui press release nya, Kamis siang (28/04/2022).

"Dikatakan Aldino, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan mengusulkan sebanyak 210 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022, dari jumlah 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan, hanya tersisa 96 Narapidana tidak diusulkan di karenakan tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkumham nomor  7 tahun 2022," ujar Aldino.

Lebih lanjut Aldino mengatakan, dari 210 Narapidana yang di usulkan diantaranya Remisi untuk pertama kalinya sebanyak 70 Narapidana, kemudian untuk Remisi selanjutnya sebanyak 140 Narapidana, beber Aldino.

Kemudian, Aldino menyebutkan bahwa Remisi berdasarkan PP28/PP 99 sebanyak 113 Narapidana sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Narapidana.

Dari 210 Narapidana tersebut, kami usulkan berpariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 sebanyak 38 Narapidana, 30 hari sebanyak 157 Narapidana, 45 hari sebanyak 14 Narapidana dan 60 hari sebanyak 1 Narapidana, ungkap Aldino.