Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Rp 300 Juta Mengendap Di Polres Bengkalis Tanpa Ada Kejelasan.

Jumat, 29 Mei 2026

 


Bengkalis,Indragirione.com,  Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai *Rp300 juta* yang dilaporkan Muhammad Holik ke Polres Bengkalis diduga belum ditindaklanjuti. Laporan bernomor STLP/08/IV/RES.1.11/2026/Reskrim/Polres Bengkalis resmi diterima Jumat, *13 Maret 2026 pukul 15.19 WIB*, namun hingga Kamis, 29 Mei 2026 belum ada kejelasan.

STPLP yang ditandatangani Brigadir Polisi Dua Ade Fransiskus atas nama Kasat Reskrim itu mencatat peristiwa terjadi Februari 2026. Artinya, perkara kerugian besar itu sudah mengendap *2,5 bulan* tanpa SP2HP ataupun pemanggilan saksi.

Upaya konfirmasi redaksi kepada penyidik yang menangani LP tersebut tidak mendapat respon. Pesan dan telepon masuk seolah diabaikan.

"Rugi Rp300 juta, LP sudah resmi sejak 13 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada kabar. Saya ini korban 2 kali: ketipu, terus dilupain pas ngadu," ujar Muhammad Holik kepada redaksi.

Kondisi ini berpotensi melanggar Perkapolri No 6 Tahun 2019. Penyidik wajib kirim SP2HP ke pelapor tiap 30 hari sekali. Seharusnya pelapor sudah terima SP2HP 2x.

Upaya konfirmasi redaksi kepada Bripda Ade Fransiskus selaku penyidik yang bertanda tangan di STPLP sudah dilakukan via WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan centang dua  tersebut belum mendapat balasan,Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Bengkalis.

Publik Bengkalis kini menunggu. Apakah Rp300 juta rakyat akan segera diproses, atau terus jadi arsip berdebu di meja penyidik.