Lembaga Penyiaran di Riau Diharap Perkuat Kearifan Lokal Serta Taat P3SPS

Kamis, 29 September 2022

Komisioner KPID Riau foto bersama dengan narasumber seusai kegiatan. (IST)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengharapkan lembaga penyiaran ikut memperkuat adat dan kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, saat menjadi narasumber Kursus P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang digelar KPI Daerah Riau.

”Lembaga penyiaran memiliki peran strategis mengakomodasi kearifan lokal. Maka dari itu, melalui forum ini, kami berharap lembaga negara ikut memperkuat adat kearifan lokal,” ujarnya di Gedung LAM Provinsi, Kamis (29/9/2022).

Harapan serupa juga disampaikan Datuk Taufik kepada KPI. “Momen bertemu KPI dan teman-teman lembaga penyiaran pada hari ini sangat berharga,” tutur sosok yang pernah cukup lama bekerja sebagai wartawan di Harian Kompas itu.

Sementara itu, narasumber lain, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, mengingatkan pihak lembaga penyiaran untuk senantiasa menjalankan P3SPS. “P3SPS dibuat dengan keberpihakan terhadap anak dan perempuan,” ujar Mulyo.

Berdasarkan pantauan, para peserta terlihat antusias bertanya kepada narasumber dan menjadikan forum ini meluahkan “unek-unek”.

Sebelummya, dalam sambutan sebelum pembukaan, Ketua KPID Riau Falzan Surahman menjelaskan, bahwa P3SPS merupakan salah satu program kerja KPID dalam upaya mewujudkan penyiaran yang sehat, adil, dan berkualitas di Bumi Lancang Kuning.

Usai Falzan turun dari podium, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto didaulat memberi pengarahan. Dalam arahannya, antara lain dia mengingatkan agar lembaga penyiaran selalu menjalankan P3SPS dan tidak menyiarkan program siaran yang berpotensi menjadi kontroversi dan bisa masuk ke ranah hukum.

Dijadwalkan, usai kursus P3SPS, para staf di KPID Riau akan mendapat bimbingan teknis yang disampaikan oleh Guntur dari KPI Pusat. ***