Loka POM Inhil Musnahkan Bahan Pewarna Berbahaya

Senin, 29 November 2021

INHIL,- Loka Pengawas Obat dan Makanan Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM, serta publikasi surat edaran Bupati Inhil mengenai larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan, Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. 

Pemusnahan barang dari Pengawasan Loka POM Inhil meliputi dua wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, masa periode bulan Desember 2020 sampai November 2021, dengan nilai ekonomi Rp 322 juta lebih dengan rincian 1.452 item, dan 13,778 kemasan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera Jawa Barat.

Kepala Loka BPOM Inhil, Emi Amalia mengatakan selain pemusnahan obat dan makanan, ditemukan masih adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Inhil. 

"Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia," ungkapnya. 

Bahan berbahaya rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika. 

"Oleh karena itu pada kegiatan ini juga dipublikasikan Surat Edaran Bupati Inhil tentang larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan," ujarnya. 

Sementara itu Asisten 3 Pemkab Inhil, Ir. H. T. Juhardi berharap kepada produsen pangan khususnya produk terasi dan olahannya di Inhil harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang aman, bermutu dan tidak mengandung bahan berbahaya rhodamin B.

"Para pedagang agar tidak mengedarkan terasi dan olahannya yang dicurigai mengandung bahan berbahaya," harap Juhardi yang turut hadir pada pemusnahan tersebut bersama unsur Forkopimda Inhil.

Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli terasi dan olahannya. 

"Dampak bahan-bahan tekstil apabila dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya sekali. Maka dari itu, bapak Bupati mensinergikan program kegiatan dengan pemerintah pusat melalui kewenangan lokal untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan rhodamin B ini," tukasnya.