Loka POM Inhu Sebut Temukan Terasi dari Bahan Berbahaya di Inhil

Rabu, 14 Desember 2022

Terasi

INHIL, - Loka Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (POM) Kabupaten Inhu menyebut masih menemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya Rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Kabupaten Inhil.

Pernyataan itu dilontarkan Loka POM Inhu saat melaksanakan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rabu (14/12/2022) pagi.

Kepala Loka POM Kabupaten Inhu, Emi Amalia menjelaskan, pangan (makanan) dapat berbahaya jika mengandung tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah pada makanan.

"Pengawalan keamanan pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan kami masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya Rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Inhil dan sekitarnya," ujarnya.

Emi mengatakan, terasi ini kemudian menjadi salah satu olahan yang dikonsumsi masyarakat di kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. 

"Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Dan ada sanksi bagi produsen yang mengolah pangan dari zat berbahaya yakini pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10 milyar," tegasnya.

Ia menuturkan, bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif.

"Seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," tukasnya.