MA Pangkas 3 Tahun Penjara bagi Kamarek, Terpidana Karhutla di Inhil

Rabu, 23 Desember 2020

Indragirione.com,- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memangkas pidana bagi Kamarek (61 tahun) tersebut tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 18 Juli 2019 lalu.

Saat itu Kamarek di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh.

Berbagai usaha dilakukan keluarga Kamarek bersama organisasi paguyuban Pallapi Arona Ogie (PAO) dan 10 orang pengacara yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) untuk membebaskan Kamarek yang ditersangkakan. 

Pada Februari 2020 ratusan massa anggota PAO dari berbagai kecamatan mengelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tembilahan. 
Adapun tuntutan pada aksi demo nanti yakni, :
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Pak Kamarek.  
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat. 
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.

Kedua, unjuk rasa kembali dilakukan organisasi PAO bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru yang berjalan dengan tensi tinggi, bahkan seorang mahasiswa mengalami luka-luka, pada Maret 2020. 

Di Kejati Riau juga tidak menemui titik terang. Terkait hal tersebut, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Tembilahan no. 4553/TU/2020/3590 Ke/PID. SUS/2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Isi surat tersebut yang ditanda tangani oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA RI, H. Suharto SH Mm Hum. 

Poin penting keputusan MA RI dalam menyikapi permasalahan tersangka Kamarek diantaranya, 

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor yang menyebutkan terdakwa Kamarek dipidana penjara selama 6 tahun dipotong  menjadi 3 tahun penjara 

- Pidana sebesar 3 milyar rupiah dengan ketentuan apabila ketentuan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.