
MAKI Desak Kejagung Tangani Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim yang Nilainya Capai Rp400 Miliar
Jakarta - Rangkaian pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang menelan biaya sekitar Rp400 miliar mulai menjadi sorotan serius. Di tengah mandeknya penyelidikan di tingkat daerah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengambil sikap tegas dengan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan langsung.
Desakan ini muncul karena proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dinilai belum tuntas. Selain itu, nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti pun masih terus didalami terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang bersumber dari APBN ini.
Boyamin menilai perkara dengan nilai kerugian negara yang cukup besar ini harus segera mendapatkan kepastian hukum. Ia mendesak agar pihak kejaksaan tidak berlarut-larut dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut kepentingan para veteran tersebut.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.
Menurutnya, pengambilalihan kasus oleh Kejaksaan Agung menjadi langkah yang lebih tepat. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan tanpa adanya potensi intervensi ataupun upaya untuk memperlambat jalannya penyidikan dari pihak-pihak tertentu.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Boyamin secara spesifik menyoroti nama Diana yang ikut masuk dalam pendalaman perkara. Ia meminta agar dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut diusut sampai tuntas, sehingga tidak terus menyisakan tanda tanya bagi publik.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba memberikan perlindungan kepada siapa saja yang terlibat. Boyamin menegaskan bahwa upaya melindungi seseorang justru akan merusak citra institusi Kejaksaan Agung itu sendiri.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek yang digelar pada 2022-2023. Nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar, dan anggarannya berasal dari APBN. Namun, persoalan besar mencuat setelah ditemukan berbagai kerusakan pada rumah-rumah yang telah dibangun untuk para eks pejuang.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya melaporkan temuan 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk. Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang melakukan pemeriksaan kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis mendasar, seperti pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Nama Diana Kusumastuti mengemuka karena ia pernah diperiksa terkait proyek tersebut, berkaitan dengan posisinya saat itu sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya. Selain itu, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan rumah tersebut.
Desakan agar perkara ini segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak, Nurokhman, meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan para penerima manfaat.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya masih terus mendalami untuk mencari potensi pidana dalam kasus ini.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Kejati NTT juga memastikan bahwa peran Diana masih menjadi bagian yang didalami. Wamen PU itu pun masih mungkin untuk dipanggil kembali apabila penyelidik membutuhkan keterangan tambahan darinya di kemudian hari.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.