Malam Minggu, Yustisi Satpol PP Inhil Dapatkan Warga Tidak Gunakan Masker

Ahad, 21 Februari 2021

Indragirione.com,- Saat operasi gabungan Satpol PP, Kodim 0314/Inhil, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Inhil menemukan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. 

Patroli yustisi mobile dan sekat jalan Protokol kesehatan Covid gabungan dilaksanakan pada Sabtu malam 20 Februari 2021.

Adapun dasar patroli yustisi digelar  yakni:
1.Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

2.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

3.Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Indragiri Hilir.

Personil Satpol PP Inhil yang bertugas di sepanjang Jalan kapten Muktar dan sekat Jalan di simpang 3 Ponorogo mendapati sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Ada 8 orang yang tidak memakai masker. Diantaranya Jalan kapten Muktar 3 orang dan Jalan Simpang tiga Ponorogo 5 orang," ujar Kasatpol PP Martha Haryadi. 

Terhadap warga yang tidak menggunakan masker tersebut dikatakan Martha diberi teguran tegas, agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah. 

Selain menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tim juga melakukan pengecekan terhadap tempat usaha yang tidak menerapkan dan melengkapi sarana Protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah tempat usaha dalam penerapan Protokol kesehatan Covid-19 sudah memenuhi standar. Diharapkan hal itu dapat dipertahankan kalau bisa lebih ditingkatkan," himbaunya.