Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT. GCM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 16 Juni 2022

Kantor Kejari Inhil

INHIL,- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, inisial IM dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6/2022).

Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil di tubuh PT. GCM tahun 2004-2006.

"Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT.GCM di tahun 2004,-2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.

Ia mengatakan berdasarkan penyidikan tersebut Kejari Inhil memanggil terhadap  40 saksi dan 2 orang ahli.

"Selama kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. GCM 3 tahun tersebut yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp.4,2 milyar," paparnya.

Dari hasil ekspose ini Tim Penyidik Kejari Inhil menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan dua alat bukti.

"Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT. GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil inisial IM periode 2003 hingga 2013," sebut Haza.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kedua tersangka inisial ZI dan IM terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 milyar pada PT. GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT. GCM dan penggunaan uang PT. GCM yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, ZI langsung ditahan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka IM sudah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.