Mantan Bupati Inhil Divonis Pidana Penjara 7 Tahun

Selasa, 30 Mei 2023

Mantan Bupati Inhil

INHIL,- Indra Muklis Adnan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar. Atas perbuatannya itu, Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun..

Berdasarkan amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Dr Salomo Ginting SH MH dan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, pada sidang Senin (29/5/23) petang. .

Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana..

" Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Muchlis Adnan selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," ujar Salomo.

Dalam putusan ini, hakim tidak menghukum Indra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, menuntut UP sebesar Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis hakim in, terdakwa Indra melalui kuasa hukumnya Zainuddin Acang SH dan Arsyad SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa..

JPU sebelumnya, menuntut Indra selama 8 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. .

Seperti diketahui, Indra Muklis Adnan dihadirkan ke persidangan atas perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir kepada perusahaan BUMD.

Dimana dalam perkara ini, Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra Muklis telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, terdakwa juga memberi perintah kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Akibat perbuatan terdakwa, telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM (perusahaan BUMD) Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Bambang. **