Mantan Wakil Ketua DPRD Tersandung Kasus Narkoba Meninggal di Dalam Penjara

Sabtu, 29 Desember 2018

Foto : 
Indragirione.com - Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41), mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang sedang menjalani pidana akibat tersandung narkoba meninggal dunia di Lapas Kerobokan, Jumat (28/12/2018), sekira pukul 0.55 Wita. 

Kematian mantan politisi Gerindra itu diamini Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan. 

“Ada laporan dari regu jaga bahwa ada seorang narapidana sakit di Wisma Danau Batur. Pasien dikatakan mengalami penurunan kesadaran dan kejang,” kata Tonny Nainggolan kepada wartawan, Jumat (28/12/2018) siang seperti dilansir dari detik.com.. 

Menurut Tonny, Jro Jangol kemudian dirujuk ke RS Kasih Ibu, Denpasar. Tiba di RS, yang bersangkutan langsung diperiksa dokter jaga UGD. 

“Setelah mendapat penanganan di UGD, pasien langsung dirawat ke ruang ICU. Pukul 04.39 Wita, pasien dinyatakan meninggal dengan diagnosis observasi penurunan kesadaran susp toxic encephalopathy+gagal napas,” jelasnya. 

Sekedar informasi, Jro Jangol menjalani pidana di Lapas Kerobokan sejak 5 Februari 2018. Eks politisi Gerinda itu divonis 12 tahun bui karena jadi bandar narkoba. 

Jro Jangol ditangkap setelah rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, digerebek polisi pada Sabtu (4/11/2017). 

Dalam operasi itu, Jro Jangol sempat kabur melalui pintu samping. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta. 

Rumah Jro Jangol ternyata sudah multifungsi menjadi toko narkoba. 

Banyak pengecer sabu mengambil barang haram itu di rumahnya. Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra itu langsung diberhentikan. 

Dalam tempo singkat, partai juga memecatnya. Polisi kemudian berhasil meringkus Jro Jangol pada 13 November 2017 malam dari persembunyiannya di tengah sawah di Gianyar, Bali. 

Ia langsung ditahan di Mako Brimob Polda Bali. PN Denpasar menyatakan Jro Jangol terbukti mengedarkan narkotika bersama istrinya, Ni Luh Ratna Dewi.

 Jro Jangol dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba. Jaksa mendakwa Jro Jangol dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 131 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Ancamannya hukuman mati. 

Namun, jaksa kemudian hanya menuntut Jro Jangol dengan pidana 15 tahun penjara. Akhirnya Jro Jangol dihukum 12 tahun penjara oleh PN Denpasar. Dia langsung menerima keputusan itu tanpa pikir panjang.