Masih Ingat? Setelah di Tembilahan dan Pekanbaru, 'Aksi' Bela Kamarek Dilanjutkan ke MA di Jakarta

Selasa, 28 April 2020

Indragirione.com,- Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Kamis (27/2/20) dan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Rabu (11/3/20) lalu, aksi bela Kamarek dikabarkan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu ditimbang oleh Inhil Lawyer Club (ILC) selaku kuasa hukum terpidana Kamarek dan Organisasi masyarakat pembela Kamarek Pallapi Arrona Ogi'e (PAO), setelah pada Kamis (23/4) lalu menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Pekanbaru.

Inti isi surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan Kamarek tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 milyar, subsidir 6 bulan penjara. Putusan tersebut berarti hanya menurunkan 1 tahun dari putusan PN Tembilahan. 

Ketua ILC, Zainuddin (Acang) saat dikonfirmasi Indragirione menyatakan, setelah putusan tersebut akan dilakukan upaya Kasasi ke MA RI di Jakarta.

"Atas putusan tersebut, maka kami bersama tim kuasa hukum dan anggota PAO, serta setelah  berkonsultasi dengan Kamarek dan keluarga disimpulkan akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta," kata Zainuddin.

Adapun alasan-alasan kasasi yang ditempuh Kuasa hukum Kamarek adalah; 

1). Bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama, khususnya terkait dasar pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mensyaratkan harus adanya baku mutu kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;

2). Bahwa fakta yang nyata-nyata terbukti dipersidangan Kamarek tidak didampingi oleh Pendamping Hukum, juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

3). Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai ahli lingkungan hidup juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

4). Bahwa Terdakwa Kamarek bukanlah pelaku utama pembakaran hutan dan lahan dalam perkara tersrbut juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya;

5). Luas lahan yang terbakar berdasarkan keterangan-keterangan saksi berbeda-beda dan tiba-tiba disimpulkan luasnya 1.130 hektar juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum pak Kamarek berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka, kami akan terus memperjuangkan apa yang diperjuangkan didalam jalan keadilan," pungkas Zainuddin.