Masyarakat Desa Tanjung Simpang, Pelangiran Demo Terkait Kasus Hama Kumbang Akibat Replanting PT THIP

Kamis, 09 Januari 2020

Masyarakat Desa Tanjung Simpang Melakukan Aksi Demo Kepada PT THIP

Indragirione.com,- Masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melakukan aksi demo terkait kasus hama Kumbang (Orictes) yang menyerang perkebunan Kelapa milik mereka kepada PT Tabung Haji Indo Plantation (PT THIP).

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat dalam dua hari ini, terhitung sejak Rabu (8/1/2020) terkait masalah hama Kumbang yang menyerang tanaman masyarakat Desa Tanjung Simpang selama kurang lebih 2,5 tahun, akibat dari aktifitas peremajaan (Replanting) perkelapaan yang dilakukan oleh PT THIP.

Untuk diketahui pada tanggal 5 Mei 2019, di Kantor Bupati Inhil telah diputuskan bahwa ledakan populasi hama Kumbang bertanduk di Desa Tanjung Simpang bersumber dari kegiatan Replanting dari PT THIP.

Dari data inilah, hingga saat ini masyarakat dengan pihak perusahan tersebut mengenai proses ganti rugi masih berjalan sangat alot.

"Jadi, kami masyarakat awam menyimpulkan kurang lebih delapan bulan tidak ada kemajuan proses ganti rugi ini. Dari hasil musyawarah tanggal 30 Desember 2019 kemarin yang pada saat itu dihadiri Kepala Desa, akan di adakan aksi kembali pada tanggal 8 Januari 2020, hingga masalah ini selesai," ujar Korlap masyarakat Feri Irawan.

Ia mempertegas gerakan masa ini meminta kepada perusahaan PT THIP agar cepat direalisasikan permintaan (ganti rugi) masyarakat, jika tidak di realisasikan masa akan terus melakukan aksi.

"Aksi demo ini akan dibubarkan, tapi dengan syarat tim penghitung sudah berada di tempat atau di Desa Tanjung Simpang, selanjutnya dilakukan penghitungan dan segera mungkin dilakukan pembayaran (ganti rugi)," ujarnya.

Salah satu masyarakat menambahkan bahwa akibat serangan hama kumbang tersebut ekonomi masyarakat melemah.

"Bahkan ada petani yang tidak lagi dapat memanen hasil kebun kelapanya, bahkan anak petani tersebut berhenti dari sekolah karena tidak ada biaya dari orang tua akibat gagal panen,"

Adapun hasil tindak lanjut penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Tanjung Simpang pada Kamis, (9/1/2020) telah dilakukan pertemuan tindak lanjut dengan poin-poin yang disepakati antara lain.

Pertama, Pihak perusahaan PT THIP menyetujui dan mempersilahkan tim verifikasi untuk melanjutkan perhitungan dan verifikasi terhadap tanaman kelapa yang mati yang diakibatkan oleh hama kumbang (Orictes). Kedua  Pada Jum'at besok (10/1/2020), pihak perusahaan PT THIP bersama Kepala Desa Tanjung Simpang menemui tim verifikasi di Tembilahan, guna menindaklanjuti kegiatan verifikasi, dan ketiga aktivitas masyarakat penutupan akses jalur sungai selama ini, dibuka seperti biasa.

Hasil keputusan tersebut ditandatangani oleh Pihak Perusahaan Siswanta Capah selaku Regional Head PT THIP, Kepala Desa Tanjung Simpang Abu Nawas, Danramil serta Kapolsek Kecamatan Pelangiran.