Masyarakat Diminta Mampu Jaga Kode etik Pemilu

Senin, 08 Agustus 2022

Indragirione.com, -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gelar Sosialisasi pengawasan partisipatif kepada organisasi Masyarakat dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan, Jl. Guru Hasan, Tembilahan Kota, Senin (8/8/2022).

 


Selaku  Ketua Bawaslu inhil, Muhammad Dong,SP, menyampaikan, Pelaksanaan Pemilihan tinggal sebentar lagi, keikutsertaan masyarakat sangat dibutuhkan Bawaslu khususnya Bawaslu Inhil dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan Pemilihan di Tahun 2024 mendatang dengan secara Jujur dan adil. 

 

"Demi mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan maka Bawaslu Inhil melakukan sosialisasi partisipatif  kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Pemuda di Inhil," ujar ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong S.p.


Lanjutnya, tentunya ada tentang pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran kode etik pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan diatur dalam Pasal 131 UU No. 10 Tahun 2016.

 

 “Parstisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan,” Katanya.

Terakhir, tujuan dari pengawasan partisipatif yaitu meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipsi publik, menjadikan pemilu berintegritas, dan mencegah terjadinya konflik. 


“Adapun peran masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah memberi informasi awal, mecegah pelanggaran, mengawasi/memantau dan melaporkan. Mengawasi proses pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktifitas pengawasannya salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan pemilu,” Tutupnya ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong.