Masyarakat Inhil Dapatkan Pelayanan Hukum Gratis di PA Tembilahan

Rabu, 17 Februari 2021

Indragirione.com,- Posbakum PA Tembilahan secara resmi kembali beroperasi yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua PA Tembilahan Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag didampingi oleh Wakil Ketua PA Tembilahan Aziz Mahmud Idris, S.H.I, dan dihadiri oleh hakim dan pejabat struktural dan fungsional PA Tembilahan, dan juga pengurus LBH Inhil Adab.

Endang menjelaskan bahwa Posbakum secara resmi beroperasi hari ini dan yang menjalankan posbakum tersebut adalah LBH Inhil Adab yang telah dinyatakan lulus setelah melakukan seleksi dan tes uji kompetensi.

"Posbakum baru hari ini beroperasi, setelah Selasa kemarin 16 Februari 2021 melakukan Mou antara PA Tembilahan dengan LBH Inhil Adab. MoU tersebut berlaku sampai dengan Desember 2021," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama Gushairi, S.H.I, selaku humas dan hakim PA Tembilahan menjelaskan bahwa Posbakum ialah singakatan dari pos bantuan hukum. 

"Hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan," tuturnya.

Dengan kembali beroperasinya Posbakum tersebut bagi masyarakat miskin mendapatkan pelayanan secara gratis baik berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan atau permohonan.

"Jadi diharapkan kepada masyarakat yang ingin konsultasi dan mendapatkan informasi terkait layanan hukum di Pengadilan bisa langsung datang ke Posbakum PA Tembilahan. Semoga dengan adanya Posbakum di PA Tembilahan ini bisa membantu masyarakat miskin," harap Gushairi yang sekarang juga sedang menempuh S.3 di UIN SUSKA RIAU.