Masyarakat Keritang Hulu Pertanyakan Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Untuk Desa

Jumat, 27 November 2020

Indragirione.com , - Puluhan warga masyarakat Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir  Riau mempertanyakan tentang penggunaan dana fee desa yang diperoleh dari beberapa perusahaan tambang dalam rapat tahunan yang di adakan oleh BPD Desa Keritang Hulu pada jumat (27/11)

 

Tampak hadir dalam rapat tahunan Desa keritang hulu,  Ketua BPD, H Jaily, Kasi Trantip pada  Kantor Camat Kemuning Elop Adianto, Babinkamtibmas Desa Bripka Mahmud Nst, dan bendahara Forum pengelola Fee Benny juga tokoh masyarakat Desa Keritang Hulu dan beberapa kepala Dusun beserta RT dan RW.

 

Dalam rapat tersebut 3 hal  yang di pertanyakan warga keritang Hulu terkait penggunaan dana fee tersebut, pertama berapa jumlah nominal dana yang di peroleh sejak bulan maret 2020 sampai bulan November 2020, kedua untuk apa saja dana tersebut telah digunakan, dan ketiga berapa sisa dana yang ada di tangan para pengelola, dan dari pihak ketiga pertanyaan tersebut.

 

Sementara itu Beny Bendahara pengelola dana fee tersebut hanya bisa menjawab satu pertanyaan saja yaitu pertanyaan pertama, tentang jumlah fee yang telah diterima sejak bulan maret hingga November 2020,

"Saya hanya mengetahui jumlah uang yang telah diterima saja namun penggunaan dan penerimaan melalui rekening ada di tangan ketua forum yang kebetulan berhalangan hadir, sebutnya.

Beny menuturkan,  jika masyarakat ingin kejelasan tentang penggunaan dana tersebut maka ketua forum lah yang bisa menjawabnya. Ucap beny.

Dijelaskan Beny, Dana yang diterima selama hampir tujuh bulan tersebut lebih kurang berkisar 500 juta rupiah , dana tersebut nantinya menurut rencana sesuai hasil rapat forum akan digunakan, untuk insentif RT dan kepala dusun, juga dialokasikan  untuk kegiatan kepemudaan sejumlah 10 %, dan sisanya akan digunakan untuk pembanguna atau kepentingan umum. Pungkas beny.

 

 

 

SM salah seorang warga kepada awak media mengungkapkan kekecewaannya, " rapat tahunan yang seharus nya menjadi agenda penting kok bisa tidak dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua Forum Pengelola dana Fee desa, seharusnya kalaupun kepala desa berhalangan pengaturan waktu dan jadwal adalah menjadi tanggung jawab Ketua BPD sebagai pihak yang mengadakan kegiatan ini.

"Namun komunikasi mungkin tidak berjalan sebagai mana mestinya sehingga rapat penting yang digelar tiap tahunya ini, seperti terabaikan, kami berharap kehadiran kepala desa dan ketua pengelola dana fee, agar jelas dan transparan kemana dana fee selama kurun waktu 7 bulan ini di pergunakan, " cetus SM.