Menakar Kelayakan Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT SMI

Senin, 01 Desember 2025

Menakar Kelayakan Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT SMI

Oleh: M. Irwan Mahasiswa Asal Inhi di Yogyakarta

Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) perlu dikaji dengan hati-hati dari sisi aturan, risiko keuangan daerah, dan tata kelola anggaran. Pinjaman ini akan menjadi beban APBD dalam jangka menengah dan jangka panjang, sehingga keputusan politik anggaran harus terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pihak yang akhirnya menanggung konsekuensi kebijakan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberi ruang bagi pemda untuk berutang sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Namun pinjaman daerah tetap merupakan utang yang harus dibayar melalui APBD, sehingga dampaknya wajib dihitung secara cermat dalam rencana keuangan jangka menengah dan harus sejalan dengan dokumen perencanaan resmi seperti RPJMD dan RKPD.

Pemerintah pusat juga menetapkan aturan turunan, misalnya terkait batas defisit dan syarat teknis pinjaman, untuk memastikan utang daerah tidak melampaui kemampuan fiskal. Salah satu indikator penting adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu rasio kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pokok dan bunga pinjaman.

Teori Musgrave & Musgrave (1976), pemerintah menjalankan tiga fungsi utama: alokasi (membiayai layanan dan infrastruktur), distribusi (pemerataan), dan stabilisası (menjaga stabilitas ekonomi), yang semuanya menuntut pengelolaan anggaran dan utang secara efisien dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan teori Buchanan & Musgrave (1999) bahaya yang sering muncul adalah "fiscal illusion", ketika pemerintah terlalu mengandalkan utang untuk belanja sekarang sementara beban pembayaran baru dirasakan masyarakat di masa depan jika disiplin anggaran lemah

Dari sisi keadilan antargenerasi, penggunaan utang daerah dinilai masih dapat diterima selama dialokasikan untuk investasi publik yang memberikan manfaat ekonomi jelas, seperti pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan daerah.

"Utang daerah seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar menutup kebutuhan belanja rutin," ujar M. Irwan dalam keterangannya.

la menilai arah kebijakan utang perlu diawasi secara ketat agar tidak terjebak pada pembiayaan jangka pendek yang hanya be konsumtif. Menurutnya, jika utang lebih banyak digunakan untuk kepentingan sesaat, maka generasi mendatang akan menanggung beban jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang mereka peroleh.

Sebelum mengambil pinjaman, pemerintah daerah seharusnya memiliki kajian kelayakan yang jelas, terbuka, dan bisa diuji publik. Kajian ini minimal memuat proyeksi kemampuan bayar, perhitungan DSCR, analisis risiko gagal bayar, serta simulasi dampak cicilan pokok dan bunga terhadap belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar

Dalam praktik, pemerintah pusat mensyaratkan nilai DSCR minimal ≥ 2,5 sebagai tanda bahwa daerah masih cukup aman menanggung utang, sedangkan DSCR di bawah < 1 menunjukkan pendapatan tidak cukup untuk menutup kewajiban utang dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal. Dengan kata lain, tanpa perhitungan DSCR dan analisis risiko yang kuat, rencana pinjaman rawan menekan ruang fiskal APBD di masa depan.

Dalam literatur keuangan publik dan ekonomi politik, moral hazard menggambarkan kecenderungan pengambil kebijakan menjadi kurang hati-hati ketika mereka merasa selalu ada "jaring pengaman", seperti peluang restrukturisasi utang atau bantuan dari pemerintah yang lebih tinggi. Jika pola pikir seperti ini masuk dalam keputusan pinjaman daerah, risiko yang akhirnya ditanggung masyarakat tidak dihitung serius, sementara pertimbangan politik jangka pendek menjadi dominan.

Karena itu, rencana pinjaman Rp200 miliar di Inhil perlu diuji dengan prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, kepastian hukum, dan integritas. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mudah diakses mengenai tujuan pinjaman, jenis proyek yang dibiayai, jangka waktu pengembalian, serta dampaknya terhadap APBD dan kualitas layanan publik.

Dilihat dari aspek regulasi, teori keuangan publik, keberlanjutan fiskal, risiko moral hazard, dan prinsip good governance, pinjaman Rp200 miliar Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT SMI sah sebagai instrumen, tetapi tidak otomatis layak dijalankan. Pinjaman hanya patut dilanjutkan jika: Pertama, sejalan dengan RPJMD dan didukung kajian kelayakan yang terbuka. Kedua, tidak mengurangi kemampuan daerah membiayai layanan dasar, dan Ketiga, dikelola dengan standar tata kelola yang baik serta membuka ruang pengawasan publik.

M. Irwan menabahkan, secara prinsip, pinjaman ini sah, tetapi kelayakannya tetap harus diuji secara transparan dan akuntabel.

"Sebelum melangkah lebih jauh, Pemkab Inhil perlu memaparkan secara terbuka skema penggunaan pinjaman, proyeksi manfaat ekonominya, serta strategi pengembalian utang agar publik dapat menilai rasionalitas kebijakan tersebut" tambahnya.

M. Irwan juga menegaskan pentingnya melibatkan DPRD, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas sejak tahap perencanaan, sehingga keputusan akhir terkait kelanjutan pinjaman benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan di masa depan. tutupnya.