Menimbang Kebijakan Menteri : Penerima Dana BOS Harus Memiliki NUPTK

Kamis, 20 Februari 2020

Oleh: Raja Muhammad Kadri (Mahasiswa pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang).


Indragirione.com,- Salah satu kebijakan kemendikud dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 yaitu menaikan pembayaran gaji bagi guru honorer.

Kenaikan tersebut tentunya sangat mengembirakan bagi para guru honorer. Namun sayangnya, ternyata kegembiraan ini tidaklah untuk semua guru honorer, karena kebijakan pemerintah ini hanya berlaku untuk guru-guru yang telah mempunyai NUPTK saja.

Sebenarnya upaya pemerintah untuk menghargai jasa guru yang telah lama mengabdi dengan memberikan gaji yang lebih besar dibandingkan sebelumnya sangatlah patut diacungi jempol.

Karena ini merupakan langkah awal dalam meningkat kesejahteraan guru terutama guru honorer. Tetapi kebijakan ini dinilai kurang tepat jika dengan persyaratan guru yang berhak menerima gaji dari dana BOS hanyalah guru yang memiliki NUPTK, mengingat banyaknya guru-guru yang belum mempunyai NUPTK sementara mereka tetap berjuang untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Emanuel Doren mengungkapkan dalam tulisannya, berdasarkan pengalamannya menjadi operator dapodik begitu banyak kendala dalam mengurus NUPTK, selain itu guru yang berhak mengurus NUPTK adalah guru yang harus memiliki ijazah S1, sementara guru-guru kita masih banyak yang tamatan SMA dan Diploma. Belum lagi masalah guru didaerah terpencil, yang sulit untuk mengakses internet menjadikan kepengurusan NUPTK menjadi terkendala.

Selama ini pencairan dana BOS per tiga bulan sekali sangat di tunggu-tunggu oleh para guru, namun apabila wacana pemerintah ini diberlakukan, maka bagaimanakah nasib guru yang belum memiliki NUPTK.

Beruntung jikalau ada guru-guru yang telah memiliki NUPTK berbesar hati untuk berbagi hak mereka kepada guru-guru yang belum memilikinya. Jikalau tidak, maka hal ini tentu sedikit banyaknya mengurangi semangat guru dalam mengajar yang akan berujung kepada terganggunya kinerja para guru.

Tentunya kita sepakat dengan Emanuel Doren bahwa pemerintah sebaiknya menimbang kembali wacana pemberian gaji guru honorer dengan syarat harus mempunyai NUPTK. atau paling tidak jika guru yang telah memiliki NUPTK diprioritaskan untuk menerima gaji dari dana BOS, maka hendaknya pemerintah tidak menihilkan sama sekali guru-guru yang belum memiliki NUPTK. dan alangkah baiknya jika pemerintah dalam memberikan gaji ini mempertimbangkan lama pengabdian dan pendidikan/ijazah terakhir yang wajar menjadi tolok ukur dibandingkan NUPTK.