
Foto ilustrasi
Di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga moralitas masyarakat, terutama terkait maraknya konten pornografi. Akses internet yang mudah dan penggunaan media sosial yang tinggi. mempercepat penyebaran konten pornografi yang tidak hanya merusak akhlak pribadi, tetapi juga mengancam tatanan sosial dan budaya bangsa.
Pornografi bukan hanya isu moral, tetapi juga menjadi perhatian serius dalam ranah hukum pidana. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila memiliki sistem hukum yang bersifat plural. Artinya, di samping hukum nasional (positif), masyarakat juga hidup. berdampingan dengan hukum pidana Islam dan hukum pidana adat yang berakar kuat dalam. budaya dan kepercayaan lokal. Maka dari itu, perlu dilakukan peninjauan dan perbandingan terhadap bagaimana kedua sistem hukum ini memandang dan menangani kejahatan pornografi.
Pornografi sebagai Kejahatan Moral dan Sosial
Secara umum, pomografi dapat diartikan sebagai segala bentuk materi visual, audio, atau tulisan yang menggambarkan perilaku seksual secara eksplisit dengan tujuan merangsang hasrat seksual. Di Indonesia, kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menetapkan larangan produksi, penyebaran, serta kepemilikan konten pornografi. Namun, implementasi UU ini tidak selalu efektif dalam membendung penyebaran konten pornografi, terutama yang beredar secara daring.
Oleh karena itu, penting untuk menengok kembali kearifan lokal dan nilai-nilai agama, termasuk hukum pidana Islam dan hukum pidana adat, yang memiliki cara pandang tersendiri dalam menyikapi kejahatan ini.
Hukum Pidana Islam: Menjaga Kehormatan dan Mencegah Kerusakan Moral
Dalam perspektif hukum pidana Islam, pomografi termasuk dalam kategori maksiat dan perilaku yang dilarang keras karena dapat menjadi pintu gerbang menuju perzinaan dan perusakan akhlak. Meskipun istilah 'pomografi" tidak secara eksplisit ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, namun banyak ayat yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga pandangan dan kehormatan..
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 30-31:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam menaruh perhatian besar terhadap penjagaan moral dan etika seksual. Penyebaran konten pornografi dalam bentuk gambar, video, atau tulisan yang merangsang syahwat dianggap sebagai perbuatan fahisyah (keji) yang sangat dilarang. Sanksi Hukum Pidana Islam
Dalam hukum pidana Islam, perbuatan yang tidak termasuk dalam kategori hudud (sanksi tetap) dapat dikenakan sanksi taʼzir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau pemerintah berdasarkan kebijakan, tingkat kejahatan, dan kondisi masyarakat.
Karena pornografi tidak termasuk dalam kategori hudud, maka sanksinya bersifat ta'zir. Bentuk taʼzir bisa berupa: Hukuman penjara, Cambuk, Pengasingan, Denda dan Hukuman sosial.
Sanksi ini bersifat fleksibel, tetapi tetap menekankan unsur pembinaan dan pencegahan. Hukum pidana Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelaku agar bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, dalam konteks penyebaran konten pornografi secara daring, para ulama kontemporer sepakat bahwa pelaku dapat dikenai sanksi tazir karena telah menyebabkan kerusakan moral yang meluas.
Hukum Pidana Adat: Menjaga Marwah dan Keharmonisan Sosial
Sementara itu, dalam hukum pidana adat, pornografi tidak selalu disebutkan secara khusus, tetapi perilaku-perilaku yang melanggar nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, dan norma sosial-termasuk menyebarkan atau memperlihatkan aurat secara tidak senonoh-dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap adat istiadat
Misalnya, dalam masyarakat Minangkabau, ada konsep "malu" dan "aib" yang menjadi dasar utama penilaian terhadap perilaku seseorang. Seorang perempuan atau laki-laki yang mempertontonkan aurat atau melakukan tindakan tidak senonoh dianggap telah mencoreng nama baik keluarga dan suku. Sanksinya bisa berupa: Denda adat (uang atau barang), Pengucilan sosial, Permintaan maaf di depan khalayak, Pemulihan nama baik dengan ritual adat.
Demikian pula dalam masyarakat Dayak, pelanggaran moral seksual dapat dikenai sanksi berupa hukuman adat, bahkan dalam beberapa kasus berat, pelaku bisa diusir dari komunitas karena dianggap mencemarkan kehormatan desa.
Berbeda dari sistem hukum formal, sanksi adat lebih menekankan pemulihan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan komunitas. Hukum adat tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mengutamakan proses restoratif: memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Perbandingan Kritis: Persamaan dan Perbedaan
Persamaan:
1. Sama-sama menolak pornografi sebagai bentuk pelanggaran moral dan sosial.
2. Menekankan aspek preventif, yaitu mencegah masyarakat dari kerusakan moral yang lebih luas.
3. Mengutamakan efek jera bagi pelaku, meskipun melalui pendekatan yang berbeda.
Bertujuan mendidik dan memulihkan, bukan semata-mata menghukum.
Kesimpulan: Perlunya Pendekatan Multidisipliner dan Multikultural
Dari perbandingan di atas, jelas bahwa baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana adat memiliki peran penting dalam menangani kejahatan pomografi, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan multikultural.
Sayangnya, dalam praktiknya, pendekatan hukum formal di Indonesia sering kali kurang mempertimbangkan kekuatan nilai lokal dan agama dalam membentuk perilaku masyarakat. Padahal, justru hukum adat dan hukum Islam dapat menjadi benteng moral yang efektif dan relevan dalam menghadapi kejahatan-kejahatan modem seperti pornografi.
Untuk itu, diperlukan sinergi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Negara dapat memberdayakan lembaga-lembaga adat dan keagamaan dalam melakukan edukasi moral dan penegakan hukum berbasis nilai-nilai lokal. Selain itu, pendekatan restoratif justice yang berkembang dalam sistem hukum modern dapat mengadopsi prinsip-prinsip penyelesaian konflik secara adat dan Islam.
Sebagai bangsa yang kaya nilai dan budaya, Indonesia sejatinya memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem hukum yang berakar dari jati diri bangsa sendiri. Penanggulangan kejahatan pornografi tidak hanya soal hukum positif, tetapi juga soal membangun kesadaran moral kolektif. Inilah saatnya kita menggali dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur dari hukum pidana Islam dan hukum pidana adat demi generasi yang lebih bermartabat.
Oleh: M. Fadhli, editor: Fajar Satria