Menjaga Hak Pilih

Sabtu, 04 Maret 2023

Oleh: Musdalifa, SE., M.Ak Anggota Panwaslu Kecamatan Tembilahan

Pemilu tahun 2024 sudah diambang mata, saat ini kita sudah memasuki proses pemutakhiran data pemilihan melalui proses pencocokan dan penelitan (coklit). Pertanyaan sudahkah anda di Coklit menjadi hastag penting agar seluruh lapisan masyarakat tersugesti untuk masuk ke dalam data pemilih. 

Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang saat ini sedang memasuki tahap coklit. Titik rawan proses Coklit antara lain adalah petugas Pantarlih tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dihapusnya data pemilih meninggal, tidak mencatat pemilih potensial sehingga mengurangi akurasi data hasil Coklit, proses coklit berjalan tidak tepat waktu. Proses ini menjadi penting diperhatikan dan diawasi, karena berkaitan erat dengan perlindungan hak pilih.

Data pemilih yang tidak valid dapat menimbulkan potensi masalah hingga terjadinya pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi, sengketa hingga pidana. Pemilih ganda merupakan salah satu contoh dari pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017). Pemilih ganda rentan menjadi sumber ketidakvalitan data DPT dikarenakan tidak optimalnya pantarlih dalam melaksanakan proses coklit. 

 

Pemberian dukungan oleh ASN/TNI/Polri kepada calon peserta DPD juga  masih menjadi salah satu temuan dalam proses coklit. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa ASN/TNI/Polri dapat memberikan dukungannya kepada calon DPD. Namun hal tersebut diatur dalam pasal 280 UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diatur dalam UU ASN yang menyatakan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam dukungan partai atau dukungan terhadap calon yang pemilihan melalui mekanisme pemilu. Meskipun demikian, untuk pemilu 2019, data pelanggaran administrasi pada tahapan pemutakhiran data hanya 2% dari total keseluruhan pelanggaran yang dilaporkan, atau hanya 7 kasus dari 336 kasus temuan pelanggaran adminitrasi pemilu tahun 2019.

Pentingnya validitas satu hak suara membuat penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa setiap proses pada tahapan pemutakhiran data, khususnya coklit berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, semua penyelenggara pemilu di setiap tingkatan harus saling bersinergti dalam rangka mensukseskan proses pemutakhiran data pemilu tersebut. Dengan segala tantangan dan kendala teknis di lapangan, kita berharap KPU beserta jajarannya dapat menyelesaikan proses pemutakhiran data dengan sangat baik, khususnya pada tahapan coklit, tentunya didukung dengan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas pemilu melalui Patroli Kawal Hak Pilih. 

Selain itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih, diharapkan memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya tersebut, dan pada tahapan pemutakhiran data ini dapat berpartisipasi aktif untuk di coklit. Karna satu suara, sangat menentukan nasib bangsa yang kita cintai ini selama 5 tahun berikutnya.