Miliki Shabu, Pemuda Inhil Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kateman

Selasa, 04 Agustus 2020

Pelaku (tengah)

Indragirione.com,- Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (24 tahun) diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (4/8/20).

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melaui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno menjelaskan, pada Senin (3/8) lalu sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RM sering melakukan transaksi narkoba. 

"Kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek kateman. Selanjutkan kapolsek kateman, Kompol Imron Teheri memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," sebutnya.

Lanjut AKP Warno, pada Selasa (4/8/20) anggota Opsnal Reskrim Polsek kateman yang di pimpin oleh Panit  Reskrim Ipda Hendra Gunawan, SH langsung melakukan penangkapan terhadap RM.

RM berhasil diamankan, dan anggota Polsek Kateman memanggil Ketua RT dan saksi lainnya dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti:

 1. Diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus ukuran sedang yang terbungkus palstik bening.
2. Diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 bungkus ukuran kecil yang terbungkus palstik bening.
3. 1 (satu) tas pinggang merk aiger warna dongker kombinasi hitam putih.
4. 1 (satu) dompet warna hitam.
5. 1 kantong plastik yg berisikan plastik bening ukuran kecil.
6. 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam, 
7. Uang tunai sebesar Rp. 9.232.000 (sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Berat barang bukti Shabu : 10,10 gram

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kateman guna penyelidikan lebih lanjut.