Minimal Perempuan Menikah Usia 16 Tahun, Kemenag Inhil Mengadakan Bimbingan Perkawinan Pranikah

Ahad, 13 Oktober 2019

Indragirione.com,- Kementerian Agama (Kemenag) Inhil mengadakan bimbingan perkawinan pranikah remaja usia nikah angkatan ke-II di Aula kantor Kemenag Inhil, Minggu (13/10/2019).

Kepala Kemenag melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil H Hairuddin mengatakan, sebenarnya kegiatan ini sudah masuk dalam program kegiatan Kementerian Agama di bidang Bimas Islam.

"Kegiatan ini untuk membekali para remaja dalam hal bagaimana konsep rumah tangga yang ideal tersebut, sebelum dia masuk kepada jenjang pernikahan rumah tangga,"

Menurutnya, semua materi dan konsep yang dipaparkan tadi, itu memudahkan mereka ketika masuk kedalam pertalian pernikahan.

"Usia pernikahan ini sudah diatur dalam peraturan negara kita, dalam undang-undang perkawinan nomor 1, tahun 1974, bahwa usia perkawinan seorang wanita paling rendah adalah 16 tahun, sedangkan pria usianya 19 tahun, itu usia yang ideal menurut undang-undang," Ungkap Hairuddin.

Harapnya, acuan yang kita pakai adalah Undang-undang tersebut, Pemerintah memerintahkan kepada kita untuk melaksanakan perkawinan atau ikatan rumah tangga berdasarkan undang-undang dan Agama.

"Agar nantinya ketika mereka dibekali dalam kegiatan ini, mereka punya dasar landasan, baik dalam landasan Agama maupun landasan peraturan perkawinan," pungkasnya.

Sedangkan yang menjadi peserta merupakan mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan Universitas Islam Indragiri (Unisi) sebanyak 50 orang. (fs)