Minum Tuak di Siang Bolong, 2 Pemuda ini di Gelandang ke Markas Satpol PP Inhil

Kamis, 20 Januari 2022

INHIL,- Kamis (20/01/2022) pukul 10.00 WIB, di Hutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan didapati dua orang pemuda berinisial MT (21 th) dan A (32 th) sedang mengkonsumsi minuman jenis tuak.

Keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka Terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat setelah dimintai keduanya diminta untuk menandatangani surat penyataan dan diberikan tindakan pembinaan dan sangksi fisik guna efek jera agar tidak mengulang perbuatannya.

“Tim Satpol PP terus menerus melakukan Patroli, melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP kami terus bergerak memberikan Pelayanan Keamanan dan Ketentraman hal ini agar dapat meminimalisir perilaku negatif penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan terutama pada fasilitas publik ” Tegas Bapak MARTA HARYADI, SH. MH, selaku Kasat Pol PP Kab. Inhil.

Disamping itu Kasat Pol PP yang lebih di kenal dengan panggilan Kak Martha ini menambahkan kepada masyarakat bahwa “Sampaikan kepada kami apabila melihat, menemukan dan disinyalir akan terjadi gangguan trantibmas melalui website Http://satpolpp.inhilkab.go.id yang website tersebut langsung terhubung dengan admin secepatnya kami akan bergerak dan bertidak sesuai SOP yang ada” demikian tutup kak Martha .