Mulai 1 Oktober Langgar Protkes Covid-19 Didenda 100 Ribu Hingga 1 Juta

Kamis, 17 September 2020

Indragirione.com,- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial hingga membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab tempat serta fasilitas umum akan diancam denda administrasi Rp1 juta hingga pembubaran paksa kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Inhil.

Tujuan daripada Perbup Inhil tersebut untuk meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebaran penyakit covid-19, mendorong warga mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam upaya mencegah covid-19.

Adapun Perbup yang ditetapkan sejak 14 September 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan disiplin sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman sehat dan produktif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP) Kabupaten Inhil, H Tantawi Jauhari, selaku Ketua Operasi Penegakan Perbup mengatakan, sejak diundangkan pada tanggal 14 September lalu, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya langsung melaksanakan rapat penerapan Perbup. Hasil rapat tersebut memutuskan masa sosialisasi Perbub dilaksanakan selama 2 Minggu dan penegakan sanksi mulai awal bulan Oktober 2020.

"Penegakan hukumnya dimulai tanggal 1 Oktober nanti setelah selesai masa sosialisasi," kata H Tantawi Jauhari, Kamis (17/9/2020).*