Muridi Susandi Menyayangkan Tindakan Berlebihan Oknum Anggota Bea Cukai

Ahad, 17 Januari 2021

TEMBILAHAN – Kematian pengusaha asal Batam H Permata menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Meskipun dikenal sebagai pengusaha asal Batam, pria bernama asli H Jumhan Bin Selo ini juga sangat dikenal dan dekat dengan masyarakat Kabupaten Inhil.

Oleh karena itu, banyak pihak di Kabupaten Inhil yang menyayangkan tindakan oknum Bea Cukai yang mengakibatkan H Permata meninggal dunia.

Tokoh Muda Kabupaten Indragiri Hilir, Muridi Susandi, satu diantara pihak yang sangat menyayangkan peristiwa hingga merenggut nyawa mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam tersebut.

“Banyak kejanggalan dalam penyergarapan tersebut. Kami ingin pelaku di proses secara hukum, sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” ungkap tokoh muda Inhil ini, Minggu (17/1).

Sandi sapaan akrabnya juga mendesak Bea Cukai membeberkan kepada publik siapa sebenarnya pihak yang melakukan penembakan kepada H. Permata dalam penyergapan di perairan Inhil tersebut.

“Kita ingin kronologisnya betul – betul di ungkapkan secara benar dan detail, karena ini persoalan yang sangat sensitif. Beberkan secara rinci apakah BC Tembilahan atau BC Tanjang Balai yang menembak,” tuturnya.

Meskipun H Permata disebutkan melanggar undang – undang kepabeanan, bukan berarti BC bisa bertindak seperti itu, apalagi mengingat H permata sudah lanjut usia sehingga tidak mungkin melakukan hal – hal yang di sebutkan BC.

“Tidak mungkin dia bisa melakukan itu, apalagi melompat ke kapal petugas dan melakukan perlawanan. Bila oknum petugas di lapangan menjalankan tugasnya untuk menindak penyelundupan, tidak harus menembak ke dada,” imbuhnya.

Ditambahkannya, penembakan terhadap H Permata ini harus benar – benar dituntaskan melalui penyelidikan oleh pihak terkait terhadap kronologis penembakan di lapangan, hingga akhirnya diketahui apakah tindakan tegas terhadap H Permata sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang penggunaan senjata api dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.

“Pada bagian ke 3 tata cara penggunaan senjata api dinas, pada pasal 7 huruf f disebutkan setiap penggunaan senjata api dinas berlebihan atau sewenang-wenang harus dilakukan penelitian dan jika terbukti bersalah dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya tegas.

Sekali lagi Sandi meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera dan serius menelusuri peristiwa ini agar tidak menimbulkan berbagai persepsi dan gejolak. 

“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban, semoga selalu diberikan ketabahan.

Cepat usut tuntas peristiwa ini, kepada pihak keluarga tetap bersabar dan tetap tempuh jalur hukum menuntut keadilan,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya H Permata meninggal dunia dalam penyergapan yang dilakukan Petugas Bea Cukai di perairan Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Jum'at (15/1).

Dalam penyergapan tersebut, H Permata bersama anggotanya dengan menggunakan High Speed Craft/Speed boat membawa rokok seludupan dari Batam menuju Tembilahan, Inhil, Provinsi Riau.

Patroli BC gabungan tersebut menghadang untuk menangkap Speed boat yang membawa rokok setibanya di Sungai Bela.

Berdasarkan keterangan dari pihak BC, H Permata menyerang Petugas BC dengan melompat ke speed boat Patroli BC sehingga Petugas BC melakukan tindakan tegas yang menyebabkan H Permata meninggal dunia di lokasi.