Musdalifa, Saksi TPS Peserta Pemilu Tahun 2024 Harus Mehamami Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Senin, 05 Februari 2024

Inhil, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir  melaksanakan pelatihan saksi partai politik pemilu Tahun 2024.

Pelatihan saksi ini diikuti oleh perwakilan saksi baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye capres-cawapres.

Komisioner Bawaslu  Divisi SDM dan Organisasi  Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifah saat membuka acara  menjelaskan, Bawaslu wajib melaksanakan pelatihan saksi sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui pelatihan saksi ini, diharapkan peserta pemilu dapat memahami posisi penting saksi yang harus mengawal proses pemungutan.

"Kami mengingatkan kepada seluruh saksi  baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye capres-cawapres untuk dapat hadir dan menyaksikan mulai dari awal pencoblosan hingga perhitungan suara selesai.

Iya menuturkan, Jika terjadi sengketa pemilihan suara di suatu TPS , saksilah yang pertama kali akan dikonfirmasi, jika saksi tidak ada maka kecurangan tersebut bisa saja dianggap tidak terjadi

Lebih lanjut disampaikan, nantinya saksi peserta pemilu yang akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini diharapkan dapat mehamami regulasi pemungutan dan penghitungan suara