Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, Diserahkan oleh Bupati

Senin, 17 Agustus 2020

Indragirione.com, - Dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia (RI) Ke-75 TH 2020 sebanyak 424 narapidana Lapas Kelas IIA Tembilahan menerima surat remisi umum, Senin (17/8/2020) siang.

Pelaksanaan penyerahan surat remisi tersebut  dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan cara virtual yang terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Provinsi NTB oleh Mentrin Hukum dan HAM RI yang disaksikan secara Virtual oleh Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko usai melaksanakan virtual zoom bersama Menkumham mengatakan bahwa terkait penyerahan SK remisi tersebut ada 424 narapidana yang diberikan pengurangan langsung atau remisi umum.

Pemberian remisi hari ini juga, telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Untuk warga binaan dan anak di lapas KLS II A Tembilahan di serahkan oleh Bupati Inhil HM.Wardan secara simbolis didampingi Kepala Lapas KLS II A Tembilahan Adhi Yanriko Mastur, BC.I.P.SH.M.Si

Bupati HM.Wardan yang di wawancarai awak media usai penyerahan SK remisi umum mengatakan, pemberian remisi ini merupakan satu penilaian yang diberikan terhadap ketaatan dan kepatuhan yang sudah diikuti oleh warga binaan dan anak yang ada di Lapas KLS II A Tembilahan ini. 

Beliau menambahkan, Sesuai dengan arahan Kemenkumham secara virtual, kita merespon terhadap hasil keterampilan yang dimiliki oleh warga lapas yang akan menjadi sovenir setiap tamu-tamu yang datang. Karena, dari hasil kerajinan tadi kita liat secara lansung cukup bagus. Untuk itu, dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir siap mesuport sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.