Napi Lapas Tembilahan Terlibat Narkoba, Petugas Lakukan Penggeledahan

Sabtu, 06 Februari 2021

Indragirione.com,- .Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20) kembali terlibat Narkoba jaringan Pelalawan. 

 

Hal itu paparkan Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Februari 2021.

 

"Iya, Polres Pelalawan sudah berkordinasi dengan kami untuk pengembangannya dan kami bantu memfasilitasi mereka terkait keterlibatan atas salah satu Napi," ujarnya. 

 

Julianto mengatakan, Polres Pelalawan bersama Polres Inhil dalam hal ini Satres Narkoba serta Petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar napi atas nama Yongki ini. 

 

"Rabu (3/2) kemarin dilakukan penggeledahan bersama di kamar Napi itu untuk mendapatkan barang bukti, akhirnya didapatkan sebuah alat komunikasi berupa handphone, kalau Narkotikanya gak ada," jelas Julianto. 

 

Saat ini disebutkan Julianto, napi yang kembali terlibat kasus narkoba tersebut beserta barang bukti handphonenya sudah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Kami dari jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan sudah berkomitmen untuk Zero (nol) Narkoba dan langkah kami saat ini sedang melakukan pembenahan kamar-kamar hunian untuk distandarkan, salah satunya tidak ada lagi colokan listrik di kamar napi," tegasnya.

 

Komitmen itu disebut Julianto, termasuk penguatan petugas baik dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan dirinya sendiri selaku Kalapas.

 

"Ini langkah kami dimasa saya menjabat untuk mengubah Lapas Kelas IIA Tembilahan benar-benar zero handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar)," Sebut Kalapas Tembilahan. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Inhil.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkoba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki.

 

Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.